Polres Cianjur Ciduk Lima Orang Pelaku Perdagangan Orang

Selasa, 8 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

Tiga orang laki-laki dan lima orang perempuan menjadi korban perdagangan orang. Satu di antaranya tengah. Mereka dijial kepada warga untuk dijadikan pemuas hasrat warga negara asing.

 

 

DARA | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk lima orang pelaku perdagangan orang (human trafficking). Dari kelima pelaku itu, tiga di antaranya perempuan yang bertugas sebagai mucikari.

Berdasarkan informasi, para pelaku merekrut para korbannya yang berjumlah delapan orang yang terdiri atas tiga orang laki-laki dan lima orang perempuan, bahkan satu di antara korbannya diketahui tengah hamil.

Oleh para pelaku, korban yang rata-rata masih berusia 20 tahun itu dijadikan pekerja seks komersial dan lady boy untuk dijajakan kepada para warga negara asing asal Timur Tengah yang menginap di kawasan Vila Kota Bunga, Kecamatan Pacet, Cipanas, Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan, para pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur saat menunggu para pria hidung belang yang diduga warga negara asing asal Timur Tengah. “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi di kawasan vila tersebut. Di mana para  korban ini dijajakan kepada wisatawan asing asal Timur Tengah yang menginap di kawasan itu,” kata Juang, kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).

Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,1 juta, satu unit kendaraan roda empat, dan lima unit hanphone milik para pelaku.Ia menyebutkan, para pelaku kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Para pelaku, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21/2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta,” ujarnya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat
Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan
Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:16 WIB

OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:20 WIB

Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:12 WIB

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:03 WIB

Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka

Rabu, 30 April 2025 - 18:54 WIB

Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back

Berita Terbaru