Polres Cianjur Ciduk 9 Orang Bandar Narkoba

Selasa, 12 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

Terciduk polisi, sembilan bandar narkoba kini mendekap di sel tahanan Polres Cianjur. Dari tangan mereka polisi juga mengamankan barang bukti sabu, ganja dan obat-obatan.

 

 

DARA | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk sembilan orang bandar narkoba dengan barang bukti sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang. Mereka diciduk di sejumlah tempat di wilayah hukum Cianjur.

Dari sembilan bandar narkoba itu, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu  6,75 gram, daun ganja kering 2,773,97 gram, dan 46 butir obat-obatan terlarang berbagai merk.

“Tentunya kita tidak akan main-main dengan persoalan narkoba di wilayah hukum Cianjur. Kita akan tumpas terus, hingga tidak ada celah bagi para bandar,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Selasa (12/11/2019).

Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, lanut Juang, para bandar itu telah menjalankan bisnis haramnya sekitar dua hingga tiga bulan. “Para bandar yang berhasil diciduk jajaran berdasarkan pengakuan dari para tersangka. Mereka merupakan pemain baru. Tapi kami tidak akan beri ampun untuk bandar narkoba,” ujar Juang.

Wilayah hukum Cianjur, menurut Juang, menjadi tujuan pasar peredaran narkoba dari sejumlah kota, seperti Sukabumi, Bogor, dan Bandung. “Ada beberapa jalur yang sering dijadikan para bandar untuk memasukkan narkoba ke wilayah hukum Cianjur, seperti jalur Jonggol dan Sukabumi. Tentunya, kita telah melakukan antisipasi,” kata dia.

Ia menyebutkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kesembilan bandar narkoba itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 (2) Undang-undang RI no 35/2009 tentang Narkotika, dan pasal 62 Undang-undang RI no 5/1997 tentang Psikotropika. Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan dan pengembangan asal mula narkoba dan obat-obatan terlarang yang mereka miliki.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB