Polres Bandung Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

Senin, 19 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Muhammad Zein

Foto: dara.co.id/Muhammad Zein

DARA | BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menangkap dua tersangka berinisial R alias Baron (41) dan US (32).

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan, didampingi Kasatresnarkoba, AKP Jaya Sofyan, mengatakan, kedua tersangka ini merupakan jaringan Aceh dengan status residivis, yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Bandung.

“Tersangka U mengambil barang dari Jakarta dan US mengambil barangnya dari sekitaran Kecamatan Dayeuhkolot. Diedarkannya di wilaya Kabupaten Bandung,” ujar Indra saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (19/8/2019).

Dari tersangka R, Polres Bandung mengamankan barang bukti tiga paket ganja bungkus besar dan sembilan paket berukuran sedang. Sedangkan dari tersangka US, barang bukti yang diamankan satu paket besar ganja, 21 paket kecil dan satu paket plastik kecil.

“Dan ada dua orang yang masih DPO (daftar pencarian orang). Keduanya berinisial P dan T, masing-masing yang memerintahkan pengambilan ganja tersebut kepada kedua tersangka yang telah kami tangkap ini,” katanya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain dua tersangka penyalahgunaan ganja, Polres Bandung pun menangkap satu orang tersangka penyalahgunaan obat farmasi jenis dextro tanpa izin UU kesehatan berinisial MR.

“Tersangka MR mengedarkan obat dextro di daera Kecamatan Soreang, sudah sekitar tiga bulan ke belakang, dengan cara tersangka membeli obat dextro dari IS (DPO) dan menjualnya kepada pembeli per 10 butirnya seharga Rp 15 ribu,” ujar Indra.

Polres Bandung mengamankan sekitar 7.000 butir obat dextro dari tersangka MR. “Tersangka dikenakan Pasal 196 JO Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB

CATATAN

PERANG ISRAEL-HAMAS “Hamburger Hill”, Gaza dan Vietnam

Kamis, 10 Jul 2025 - 16:08 WIB