Polisi Ungkap Industri Rumahan Pembuatan Tembakau Gorila

Selasa, 24 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Polrestabes Bandung beserta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil mengungkap kasus industri rumahan pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila.


DARA | BANDUNG – Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka yakni HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD dan AA.

Masing-masing tersangka miliki peran berbeda, seperti pembuat, pengedar, dan otak dari kasus tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan ungkapan terbesar se-Indonesia sepanjang tahun 2020, dengan berhasil menyita 150 kilogram ganja sintesis siap edar, serta bahan baku tembakau sintesis sebanyak dua kilogram, yang bisa dijadikan ganja sintesis sebanyak 400 kilogram,” ujar Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Markas Polrestabes Bandung, Senin kemarin (23/11/2020).

Ulung menerangkan, pengungkapan bermula dari ditangkapnya tiga orang di sebuah hotel di kawasan Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung. Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua kilogram tembakau sintetis. Petugas kemudian lakukan pengembangan yang mengarah ke wilayah Jakarta.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, ditangkap dua orang di sebuah hotel di Jakarta. Polisi kembali melakukan pengembangan lanjutan dan mengamankan seorang bandar di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung.

“Dikembangkan lagi di apartemen Kalibata dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 50 kilogram. Kemudian dilakukan pengembangan juga di apartemen di Bekasi, dan mendapatkan barang bukti sebesar 100 kilogram,” papar Ulung.

Akibat aksinya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Menang Imbau Jemaah tidak Maksa ke Arab Saudi Tanpa Visa Haji
Presiden Prabowo Bahas Evaluasi Direksi BUMN dan Isu Kemanusiaan Palestina di Istana Merdeka
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh
Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025
Tiga Kartini Muda Ini Sosok Menginspirasi Wanita untuk Berkarya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 11:59 WIB

Menang Imbau Jemaah tidak Maksa ke Arab Saudi Tanpa Visa Haji

Rabu, 30 April 2025 - 11:52 WIB

Presiden Prabowo Bahas Evaluasi Direksi BUMN dan Isu Kemanusiaan Palestina di Istana Merdeka

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor

Selasa, 29 April 2025 - 15:18 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Senin, 28 April 2025 - 20:57 WIB

Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

CATATAN

PERANG DAGANG Jepang, China, dan Resesi AS

Rabu, 30 Apr 2025 - 12:05 WIB