Polisi Ciduk Lima Pengedar dan Kurir Narkoba 

Sabtu, 16 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:-foto: dara.co.id/Purwanda

Foto:-foto: dara.co.id/Purwanda

DARA | CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat meringkus lima pengedar dan kurir narkoba. Satu orang di antara tersangka merupakan penarik becak yang biasa mangkal di wilayah Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ade Hermawan Mulyana, mengatakan, lima tersangka yang diamankan polisi yakni RR, DS, IM, AG, ES. Dari lima tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 10 paket.

Selain itu, 35,49 gram, 3 bungkus plastik bening berisi 2,15 gram sabu, dua kantong plastik kemasan warna silver berisi 406,96 gram ganja, 12 plastik bening berisi 27,76 gram ganja, serta berbagai peralatan dan kendaraan bermotor.

“Kami menangkap lima tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polres Cianjur,” kata Soliyah, kepada wartawan  saat menggelar ekspose pengungkapan kasus di Mako Polres Cianjur, Sabtu (16/3/2019).

Soliyah menyebutkan, untuk barang bukti daun ganja kering yang diamankan diblender jadi bubuk seperti teh atau kopi yang dibungkus alumunium foil. “Ini terbilang modus baru karena biasanya dikemas menggunakan lakban,” ujar Soliyah.

Para tersangka melakukan aksinya dengan cara menempel atau menyimpan narkoba di tempat yang sudah disepakati sebelumnya. Transaksinya dilakukan dengan cara mentransfer sejumlah uang.

“Para tersangka kemungkinan bukan kali ini saja melakukan aksi mereka,” katanya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.***

Wartawan: Purwanda
Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB

CATATAN

PERANG ISRAEL-HAMAS “Hamburger Hill”, Gaza dan Vietnam

Kamis, 10 Jul 2025 - 16:08 WIB