Pengemudi Taksi Online Nyambi Jadi Pencuri Mobil

Sabtu, 12 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah, menunjukkan mobil hasil curian sindikat pencuri di Mapolres Garut, Sabtu (12/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah, menunjukkan mobil hasil curian sindikat pencuri di Mapolres Garut, Sabtu (12/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Menjadi sindikat pencuri mobil adalah pilihan bagi YD karena penghasilan menjadi pengemudi taksi online tak mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Akhirnya ia berurusan dengan polisi dan terancam hukuman kurungan 7 tahun.

 

 

DARA | GARUT – Penghasilan sebagai pengemudi taksi online tak mencukupi kebutuhan sehari-hari bagi YD (38). Ia memilih jalan menjadi sindikat pencuri mobil di Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk tambahan penghasilan.

Bersama AH (26), YD mencuri mobil rental milik Zainudin di Kecamatan Kadungora. Mulanya YD dan AH menyewa mobil selama satu hari. “Saat mobil disewa, para pelaku menggandakan kunci mobil. Setelah itu mobil dikembalikan lagi ke pemiliknya,” ujar Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah, di Mapolres Garut, Sabtu (12/10/2019).

Selang sehari berikutnya, YD dan AH lalu kembali lagi ke rumah Zainudin. Mereka lalu masuk ke pekarangan rumah karena gerbang rumah tak dikunci.

“Mobil Daihatsu Xenia yang diparkir di garasi pun dalam waktu cepat dibawa kabur pelaku. Mobil dibawa ke wilayah Cijapati,” katanya.

Dede menambahkan, pihaknya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku. Satu pelaku lainnya berinisial RZ masih buron dan dalam pengejaran.

“Tugas mereka beda-beda dari tiga orang ini. Ada yang jadi otak pencuriannya, joki, dan memfasilitasi aksi tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari dua tersangka yang berhasil ditangkap, Dede menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan dengan terencana. Pasalnya para pelaku sudah menggandakan kunci mobil.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5. Dengan ancaman hukuman selama  7 tahun penjara.***

Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik
Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:19 WIB

Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 10:53 WIB

Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 02:31 WIB

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB