Pengelolaan Aset Tanah dan Bangunan PT BA Sesuai Aturan

Kamis, 21 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: PT Bukit Asam

Foto: PT Bukit Asam

DARA | MUARA ENIM – Kebijakan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dalam pengelolaan aset tanah dan bangunan milik perusahaan seperti ex Beheersterrin kepada masyarakat  di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, diambil berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sekretaris Perusahaan PTBA, H. Suherman, melalui Manager Humas, H. Efensi didampingi H. M. Saman, menyatakan hal tersebut saat dikonfirmasi dara.id, Kamis (21/2/2019) siang.

Foto: dara.co.id/Dafri

Kebijakan tersebut, menurut dia, sebagai wujud nyata PT BA Tbk dalam melindungi kekayaan negara dan obyek vital nasional. Tujuannya, untuk memberikan nilai tambah optimal bagi stakeholder.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya terus berupaya agar pengelolaan aset ini dapat berjalan dengan baik. Namun demikian PT BA Tbk tetap memerlukan inisiatif dan dukungan dari masyarakat.

Ia menjelaskan, dalam menetapkan tarif pengelolaan aset, salah satunya melalui mekanisme sewa, PT BA senantiasa merujuk kepada aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait.

“PT BA dan Pemda secara intensif terus melakukan koordinasi terkait penyamaan persepsi atas aset-aset PT BA agar penafsiran tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

PT BA menyambut baik inisiatif Ketua RT 01 RW 07 Pasar Tanjung Enim, Nesti, yang meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muara Enim menertibkan para pedagang yang membuka lapak di bundaran pusat Tanjung Enim. Juga  di sepanjang jalan Ex Mutik menuju lokasi pasar baru Bantingan yang terkesan kumuh.***

 

Wartawan: Baraf Dafri FR
Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Universitas Paramadina Soroti Tantangan dan Solusi Koperasi Merah Putih
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:48 WIB

Satu-satunya dari Indonesia, Mahasiswa Sampoerna University Tampil di IVS Kyoto 2025 Bawa Inovasi Ramah Lingkungan ke Panggung Dunia

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB