Pengacara Minta Uu Rizhanul Ulum Disertakan dalam Tuntutan

Senin, 25 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uu Rizhanululum. Foto: Humas  Jabar

Uu Rizhanululum. Foto: Humas Jabar

DARA | BANDUNG – Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran dengan terdakwa mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, ditunda.

Sidang yang dipimpin M Razad dengan agenda tuntutan tersebut bakalan digelar pekan depan. Penundaan sidang lantaran JPU Kejati Jabar masih menyusun rencana tuntutan.

Pengacara mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Bambang Lesmana meminta agar JPU mengakomodir peran Wagub Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, dalam berkas tuntutan yang disusunnya.

Hal itu diungkapkan Bambang usai penundaan sidang tuntutan kasus dugaan korupsi penyunatan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya TA 2016, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (25/3/2019).

Bambang mengaku bukan tanpa alasan peranan Wagub Jawa Barat dituangkan dalam tuntutan, karena berdasarkan fakta di persidangan mantan Bupati Tasikmalaya tersebut memiliki peranan.

“Jelas (nama Uu perlu dimasukkan di tuntutan). Dalam istilah hukum ada azas berbagi kesalahan,” katanya.

Menurut dia, kesalahan terjadinya penyelewengan bukan hanya di terdakwa  saja. Namun ada peran orang lain yaitu perintah atau instruksi. Dalam fakta persidangan,  Uu disebutkan memberi instruksi kepada Sekda dan jajaran mencari dana untuk kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban yang tak masuk pos anggaran Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, dalam dakwaan juga sebenarnya nama Uu sudah disebut. Tapi dalam dakwaan masih samar peranannya.

Namun di persidangan terungkap jelas. “Makanya, semua itu harus dipertimbangkan majelis hakim dan jaksa,” ujar dia.

Pihaknya pun menyayangkan sikap Uu yang tak hadir saat dipanggil sebagai saksi di persidangan. Oleh karena itu, dia menilai ketidakhadiran Uu membenarkan atas instruksi tersebut.

“Kalau orang diperintah itu kan harusnya ada membuka kebenaran, harus diperiksa. Dengan tidak hadirnya, beliau melepaskan diri dari hak. Dari keterangan saksi dan terdakwa memang diperintah. Harusnya Pak Uu datang supaya dia membela diri kalau tidak melakukan. Dengan tidak datang hak dia membela tidak ada. Secara otomatis membenarkan,” katanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB