DARA — Satuan Reskrim Polres Sukabumi mengungkap pencurian pada mesin ATM yang dikelola oleh PT. Usaha Gedung Mandiri oleh karyawannya sendiri, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 943.700.000.- (Satu milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta, tujuh ratus ribu rupiah).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo di Mapolres Sukabumi Senin (26/09/22), mengatakan para terduga pelaku, mencuri di ATM Bank Mandiri di Wilayah Cicurug dengan enam TKP yaitu ATM Bank Mandiri PT. Manto, ATM Bank Mandiri PT. Fashion, ATM Bank Mandiri Alfamart Bukit Gedung, ATM Bank Mandiri Indomart Koramil Cicurug, ATM Bank Mandiri PT. Hepindo dan ATM Bank Mandiri Alfamart Cidahu.
” Pencurian ini dilakukan tiga tersangka, dua sudah tersangka dan satu orang masih DPO,” ungkap AKBP Dedy
Menurutnya, modus para tersangka bekerja di PT. Usaha Gedung Mandiri sebagai pengelola ATM Bank Mandiri.
” Jadi dia bekerja dan mempunyai kunci sehingga bisa mengambil dengan pola, kalau ada trauble di ATM tersebut tersangka inisial AS akan mendatangi ATM dan memperbaiki ATM dan mengambil uang sedikit demi sedikit,” papar Dedy
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, ada tujuh kendaraan dari hasil kejahatan yang dimana tersangka AS sebagai pelaku utamanya dan tersangka R selaku penerima uang hasil kejahatan serta tersangka R itu berperan membeli tujuh unit kendaraan.
” Keseluruhan barang bukti atau BB yang telah diamankan flashdisk rekaman cctv, enam set kunci mesin ATM, tujuh kendaraan dan handphone merek Oppo. Pelaku dijerat hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP,” Tegas Dedy