Ini Soal Riak BPR Kertaraharja Kabupaten Bandung

Sabtu, 5 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

STATEMENT dari unsur publik yang berkaitan dengan persoalan kinerja BPR Kertaraharja sebagai salah satu BUMD Kabupaten Bandung, mendapat tanggapan dari Ketua DPRD di media, yang mengatakan bahwa BPR Kertaraharja sedang sakit.

Hal ini berarti pihak dewan telah memiliki data akurat tentang permasalahan di BUMD ini.
Tinggal bagaimana langkah dan tindakan dewan selanjutnya untuk menangani masalah ini.

Karena dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan harus berperan dalam rangka upaya perbaikan kinerja BUMD ini.

Bupati sebagai kuasa pemegang saham sekaligus sebagai kuasa hak kepemilikan aset BUMD memegang peranan penting dalam melakukan pembinaan terutama dalam menunjuk dan atau mengganti direksi untuk lebih mengembangkan usaha dan kinerja BUMD ini.

Apalagi yang menjadi pemegang saham melalui penyertaan modal daerah seutuhnya dari Pemda Kabupaten Bandung. Karena menurut PP no.54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
bahwa penyertaan modal Daerah untuk BUMD ini dapat dilakukan 100% oleh Pemda, dan atau 51% dari Pemda sisanya pemilikan saham dari unsur publik.

Namun demikian, guna mengukur sejauh mana kinerja BUMD, bahwa direksi BUMD pada tiap awal tahun harus bekerja sama dengan pihak Akuntan Publik mengenai tingkat kelayakan perkembangan usaha BUMD ini sebagai bahan pemeriksaan BPK sebagai satu kesatuan dokumen laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran (LPPA) Bupati Bandung yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bandung.

Selanjutkan DPRD membentuk Pansus/Panja guna membahas dokumen ini dengan menyertakan instansi kompeten serta BUMD itu sendiri. Akhirnya DPRD dalam forum Rapat Paripurna menyampaikan rekomendasi atas LPPA Bupati Bandung ini.

Dengan demikian dalam rekomendasi ini sudah barang tentu termasuk evaluasi terhadap kinerja BUMD beserta solusi perbaikan sebagaimana mestinya.

Mekanisme pemerintahan seperti ini berlangsung setiap tahun sehingga,  manakala terdapat evaluasi dan solusi perbaikan tentang BUMD tidak ditindaklanjuti oleh pihak Pemda atau direksi BUMD tersebut.

Maka pihak dewan dapat menindaklanjuti pembahasan melalui mekanisme dengar pendapat antara direksi BUMD dan pejabat kompeten dengan gabungan komisi untuk bahan rekomendasi kepada pimpinan dewan melalui Nota Pendapat Gabungan komisi, dan atau melalui mekanisme Hak Anggota Dewan berupa hak mengajukan pertanyaan yang harus dijawab oleh Bupati melalui forum Rapat Paripurna.

Wallohu A’lam.

Berita Terkait

Kang DS Sulit Dikalahkan
Koalisi Partai Jelang Pilkada Serentak 2024 Bandung Barat
Etika dalam Profesi Akuntasi
Jangan Biarkan Perempuan, Andalkan Kerlingan Mata!
Catatan Djamu Kertabudi : Isu Klasik Jelang Pemilukada KBB
Desa Tani Mulya Menjadi Kelurahan? Ide Luar Biasa
Calon Bupati Bandung
Nomor Punggung 23
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:28 WIB

Kang DS Sulit Dikalahkan

Jumat, 10 Mei 2024 - 15:24 WIB

Koalisi Partai Jelang Pilkada Serentak 2024 Bandung Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:38 WIB

Etika dalam Profesi Akuntasi

Minggu, 21 April 2024 - 14:26 WIB

Jangan Biarkan Perempuan, Andalkan Kerlingan Mata!

Rabu, 17 April 2024 - 12:57 WIB

Catatan Djamu Kertabudi : Isu Klasik Jelang Pemilukada KBB

Senin, 4 Maret 2024 - 19:25 WIB

Desa Tani Mulya Menjadi Kelurahan? Ide Luar Biasa

Selasa, 5 Desember 2023 - 13:03 WIB

Calon Bupati Bandung

Minggu, 26 November 2023 - 10:47 WIB

Nomor Punggung 23

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Komunitas Motor ‘Udunan’ Bangun Pesantren, Bey Beri Apresiasi

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:30 WIB

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (Foto: Istimewa/Humas Indonesia)

HEADLINE

Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:44 WIB

Divisi Sosialisasi KPU KBB, Deni Firman Rosadi (Foto: Istimewa)

BANDUNG UPDATE

Kaum Milenial Bandung Barat Mulai Kesengsrem Jadi Anggota PPS

Selasa, 14 Mei 2024 - 20:00 WIB