Enam penambang emas ilegal ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik pun lakukan gelar perkara.
DARA | Penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut berada di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, awalnya mengamankan 11 orang. Namun, setelah gelar perkara hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang.
Barang bukti yang diamankan lima unit sepeda motor dan peralatan menambang, seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas, dan kerek alias alat menarik hasil galian tambang.
Kapolres juga mengatakan, omzet yang didapat para tersangka sangat besar, antara Rp200 hingga Rp 500 juta dalam seminggu.
Terhadap enam orang tersangka itu, kata kapolres penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Editor: denkur | Foto: Ist