Nenek 79 Tahun Tewas Dicekik Teman Kerja di Kabupaten Bandung

Selasa, 3 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Pasirjambu, AKP Septa Firmansyah (kiri) bersama anggota menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pada gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Foto: dara.co.id/Muhammad Zein

Kapolsek Pasirjambu, AKP Septa Firmansyah (kiri) bersama anggota menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pada gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Foto: dara.co.id/Muhammad Zein

DARA | BANDUNG – Seorang nenek berusia 79 tahun, Popon, tewas mengenaskan dicekik teman kerjanya, Adin (41), yang sama-sama bekerja sebagai buruh petik teh. Pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Dewata, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019).

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan, didampingi Kapolsek Pasirjambu, AKP Septa Firmansyah, mengatakan, kejadian tersebut terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pasirjambu setelah warga melaporkan penemuan sesosok mayat, Selasa (27/8/2019). “Setelah dilakukan olah TKP, jasad korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih,” ujar Indra saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (3/9/2019).

Berdasarkan hasil autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih, lanjut Indra, pada tubuh korban ditemukan bekas cekikan dan luka di bagian lambung. Saat ditemukan, posisi korban dalam keadaan terlentang.

Penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya pula, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban, bahwa sebelum tewas korban berangkat dengan tersangka. “Anggota Satreskrim Polres Bandung dan Polsek Pasirjambu langsung melakukan pengejaran, A berhasil ditangkap di Pangalengan. Kemudian kami bawa tersangka ke Mapolres Bandung, untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Indra menuturkan, keterangan yang diperoleh pihaknya dari tersangka, korban sering melakukan atau mengambil barang dari koperasi dengan mengatasnamakan tersangka. Akhirnya, tersangka kesal dan membunuh korban.

“Ini baru keterangan dari tersangka A. Selain membunuh, barang berharga milik korban, di antaranya gelang emas dan kalung pun dirampok oleh tersangka,” kata dia.

Akibat perbuatannya itu, tersangka melanggar Pasal 365 ayat 3 dan Pasal 338 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian korban.***

Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik
Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:19 WIB

Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 10:53 WIB

Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 02:31 WIB

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB