Nasib Guru Honorer Ditengah Pandemi, Begini Kata Maulana Fahmi

Senin, 8 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, H Maulana Fahmi (Foto: Fattah)

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, H Maulana Fahmi (Foto: Fattah)

Selama setahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia, banyak sektor yang terpengaruh oleh pandemi ini, salah satunya adalah para pekerja di dunia pendidikan, dari mulai guru hingga para pengajar ekstrakulikuler.


DARA – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi mengatakan, pemerintah harus bisa memperlebar cakupan bantuan untuk masyarakat. Salah satu segmen yang harus diutamakan adalah para guru honorer atau guru pengajar yang terdampak pandemi, sehingga diharapkan kehidupan ekonomi mereka tidak terganggu.

Fahmi merasa pemerintah perlu mencari intervensi lain, bukan hanya mengandalkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) saja untuk para guru honorer.

Pemerintah juga harus mengalokasikan insentif lain di luar dana BOS, misalnya ada dana bantuan sosial (bansos), jangan melulu dana itu berbasiskan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Ya, kalau berbasiskan DTKS saja, pasti guru honorer atau tenaga pendidikan dan pengajar ekstrakulikuler tidak akan masuk (data penerima bantuan),” ujar Fahmi melalui sambungan telepon, Senin (8/3/2021).

Jika melihat program pemerintah selama ini, kata Fahmi, memang banyak yang digulirkan kepada masyarakat. Misalnya, ada insentif para pelaku UKM, kemudian pemerintah juga memberikan program berupa pra kerja, kemudian ada BPNT, ada program PKH, semua itu memang menyasar masyarakat miskin.

“Tapi, karena guru honorer dan tenaga pendidikan tidak masuk data DTKS, ya engga akan dapat bantuan itu,” katanya.

Fahmi tak menampik bahwa dengan adanya pandemi Covid-19, membuat frekuensi aktivitas mengajar para guru jadi berkurang.

Namun, lanjut Fahmi, bukan berarti hak yang selama ini diterima para guru jadi digugurkan atau ditiadakan. Hal tersebut dikarenakan, secara reguler sekolah tetap menerima bantuan dari pemerintah berupa dana BOS.

“Di Permendikbud nomor 19 tahun 2020 yang isinya tentang petunjuk teknis bos reguler, disana memang dimuat fleksibilitas penggunaan dana bos, fleksibilitas ini jangan sampai melanggar aturan yang berlaku,” ujar Fahmi.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Pos Indonesia Buka Program Beasiswa Khusus bagi Putra-Putri Karyawan dan Pensiunan untuk Kuliah di ULBI
Herardi Cahya Juara MEWCI 2024: Langkah Pos Properti Indonesia Angkat Talenta Digital ke Panggung Dunia
Disdik Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Sistim Penerimaan Murid Baru 2025
Transformasi Berkelanjutan USB YPKP Menuju Akreditasi Unggul
USB YPKP Bandung Gelar Career Expo Perdana, Kolaborasi Akademisi-Industri-Pemerintah Buka Peluang Kerja
Program Mobility Student dan Community Services Universitas Sangga Buana di Universiti Utara Malaysia (UUM): Sinergi Akademik, Budaya, dan Pengabdian Masyarakat
Universitas Sangga Buana (USB) YPKP, Wisuda 380 Sarjana S1 dan S2
USB YPKP Raih Akreditasi Unggul
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:06 WIB

Pos Indonesia Buka Program Beasiswa Khusus bagi Putra-Putri Karyawan dan Pensiunan untuk Kuliah di ULBI

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:31 WIB

Herardi Cahya Juara MEWCI 2024: Langkah Pos Properti Indonesia Angkat Talenta Digital ke Panggung Dunia

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:37 WIB

Disdik Kabupaten Sukabumi Sosialisasikan Sistim Penerimaan Murid Baru 2025

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:57 WIB

Transformasi Berkelanjutan USB YPKP Menuju Akreditasi Unggul

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:09 WIB

USB YPKP Bandung Gelar Career Expo Perdana, Kolaborasi Akademisi-Industri-Pemerintah Buka Peluang Kerja

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB