Munuman Keras Oplosan Mengakibatkan Kematian

Kamis, 19 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IKUSTRASI. Foto: nasional.republika.co.id

IKUSTRASI. Foto: nasional.republika.co.id

Minuman oplosan sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa. Akibat minuman oplosan, puluhan warga tewas setelah meminumnya. Bagaimana tidak, ada mengoplos minuman keras dengan obat anti nyamuk.

 

 

DARA | BANDUNG – Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, menyebutkan, tuak oplosan bisa berakibat pada kematian.  Tuak oplosan ini, menurut dia,  telah menimbulkan korban 44 warga Cicalengka, Kabupaten Bandung, tewas.

“Warga kita yang meninggal di Cilengka 44 yang tewas dan menjadi berita nasional. Oleh karena itu, harus menjadi perhatian kita.  Mari seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama memberantas peredaran minuman keras tersebut,” katanya, saat memimpin pemusnahan  14.855 botol minuman keras berbagai merk dan 1750 liter miras oplosan, di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (19/12-2019).

Belasan ribu minuman keras itu disita dari sejumlah toko dan kios minuman keras di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung. “Jajaran kami juga berhasil menyita 1750 liter jenis arak dan tuak. Jenis minuman ini sangat berbahaya, karena suka dioplos yang aneh-aneh. Bahkan ada yang dengan autan,” kata Kapolres.

Pemusnahan dengan cara digiling stoomwols itu dipimpin Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, dihadiri berbagai unsur pimpinan Pemkab Bandung dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Kapolresta Bandung menyebutkan  belasan ribu botol minuman keras berbagai merek dan tuak oplosan yang dimusnahkan itu, hasil operasi Pekat (penyakit masyarakat) Lodaya 2019 Polresta Bandung, yang berlangsung sejak 1 Juni hingga Desember 2019.

Sementara pihak MUI Kabupaten Bandung yang hadir dalam pemusnahan miker itu, siap membantu kepolisian untuk menagkal peredaran miker di wilayah hukum Polresta Bandung.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB