Seorang remaja berusia 14 tahun, S, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan seksual dan pembunuhan.
DARA | Korbannya baru berusia enam tahun. Peristiwanya terjadi di Kadudampit, Kota Sukabumi, Sabtu 16 Maret 2024.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, peristiwa itu terungkap berawal ditemukannya mayat seorang bocah laki-laki di terasering kebun di Kampung Cijarian.
Pihak keluarga merasa kematian ada kejanggalan hingga akhirnya minta dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban meski sempat dimakamkan.
Hasilnya, kata AKBP Ari, diketahui bahwa di jenazah korban terdapat sejumlah luka pada bagian leher, tangan dan lubang anus.
Proses penyidikan pun terus dilakukan hingga akhirnya berhasil mengungkap peristiwa ini.
“Satu anak ABH diamankan karena diduga melakukan penyimpangan seksual dan pembunuhan tersebut,” ujar AKBP Ari.
Dijelaskan pula kronologisnya, pukukl 08.30 WIB, ABH ini sempat mengikuti korban yang hendak mengambil buah pala di kebun. Di kebun ini, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya, memaksa dan mencekik leher korban dari belakang menggunakan celana korban yang sebelumnya telah terduga pelaku lepaskan secara paksa.
“Ketika korban dalam keadaan lemas akibat kesulitan nafas, terduga pelaku ini melakukan penyimpangan seksual terhadap anus korban sebanyak satu kali. Setelah itu, korban ditinggalkan di kebun hingga pada jam 11 siang,” tutur AKBP Ari.
Terduga pelaku kembali mendatangi korban di kebun tersebut lalu kembali menindih leher korban dengan sikutnya hingga korban diduga meninggal dunia.
“Saat itu pula terduga pelaku kembali melakukan penyimpangan seksual terhadap korban sebanyak satu kali, kemudian menyeret korban ke terasering sedalam dua meter,” lanjut AKBP Ari.***
Editor: denkur