Miris, Seorang Anak Dibawah Umur Cabuli dan Bunuh Bocah Berusia Tujuh Tahun

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Seorang remaja berusia 14 tahun, S, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan seksual dan pembunuhan.

DARA | Korbannya baru berusia enam tahun. Peristiwanya terjadi di Kadudampit, Kota Sukabumi, Sabtu 16 Maret 2024.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, peristiwa itu terungkap berawal ditemukannya mayat seorang bocah laki-laki di terasering kebun di Kampung Cijarian.

Pihak keluarga merasa kematian ada kejanggalan hingga akhirnya minta dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban meski sempat dimakamkan.

Hasilnya, kata AKBP Ari, diketahui bahwa di jenazah korban terdapat sejumlah luka pada bagian leher, tangan dan lubang anus.

Proses penyidikan pun terus dilakukan hingga akhirnya berhasil mengungkap peristiwa ini.

“Satu anak ABH diamankan karena diduga melakukan penyimpangan seksual dan pembunuhan tersebut,” ujar AKBP Ari.

Dijelaskan pula kronologisnya, pukukl 08.30 WIB, ABH ini sempat mengikuti korban yang hendak mengambil buah pala di kebun. Di kebun ini, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya, memaksa dan mencekik leher korban dari belakang menggunakan celana korban yang sebelumnya telah terduga pelaku lepaskan secara paksa.

“Ketika korban dalam keadaan lemas akibat kesulitan nafas, terduga pelaku ini melakukan penyimpangan seksual terhadap anus korban sebanyak satu kali. Setelah itu, korban ditinggalkan di kebun hingga pada jam 11 siang,” tutur AKBP Ari.

Terduga pelaku kembali mendatangi korban di kebun tersebut lalu kembali menindih leher korban dengan sikutnya hingga korban diduga meninggal dunia.

“Saat itu pula terduga pelaku kembali melakukan penyimpangan seksual terhadap korban sebanyak satu kali, kemudian menyeret korban ke terasering sedalam dua meter,” lanjut AKBP Ari.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB

CATATAN

PERANG ISRAEL-HAMAS “Hamburger Hill”, Gaza dan Vietnam

Kamis, 10 Jul 2025 - 16:08 WIB