Mencoba Kabur, Polisi Tembak Pelaku Curanmor di KBB

Senin, 6 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polsek Cipatat menunjukkan dua unit sepeda motor yang menjadi barang bukti kasus curanmor di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.. Foto: dara.co.id/Zein

Anggota Polsek Cipatat menunjukkan dua unit sepeda motor yang menjadi barang bukti kasus curanmor di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.. Foto: dara.co.id/Zein

DARA | BANDUNG – Polsek Cipatat berhasil menangkap seorang pelaku cunramor, Agus Ahmadin alias Uden (30), yang sedang beraksinya di SPBU Cipatat, Jalan Bandung-Cianjur, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Jumat (3/5/2019) lalu.

Pelaku ditangkap anggota Polsek Cipatat dengan cara dilumpuhkan kakinya dengan sekali tembakan, karena saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri bersama tersangka lainnya Andi, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang menuturkan, anggotanya yang sedang berpatroli sekitar pukul 03.30WIB awalnya mendapati dua orang yang mencurigakan berboncengan menggunakan sepeda motor menuju SPBU Cipatat.

“Anggota kami coba mengikuti dua orang tersebut dan terbukti keduanya saat itu memang hendak melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di SPBU Cipatat. Kami mengintai sampai akhirnya mereka benar-benar melakukan aksinya,” ujar Asep saat gelar perkara di Mapolsek Cipatat, Senin (6/5/2019).

Saat pelaku sudah berhasil menjebol kunci kontak motor korbannya dan menyalakan mesin motor, anggota Polsek yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian tidak jauh dari lokasi kejadian, langsung berlari untuk menangkap kedua pelaku.

“Saat melihat ada anggota kami yang membawa senjata api, para pelaku langsung meninggalkan motor curian dan motor yang dipakainya, kemudian berlari mencoba kabur. Akhirnya anggota kami melepaskan tembakan peringatan dua kali,” katanya.

Kendati sudah dilepaskan dua kali tembakan peringatan, para pelaku tak menghiraukannya dan berusaha untuk tetap kabur. Hingga akhirnya polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku.

“Kami tembak kakinya dengan maksud melumpuhkan pelaku agar tidak kabur. Salah satu pelaku bernama Agus berhasil kami tangkap, satu pelaku lagi Andi berhasil melarikan diri. Tapi identitas dan alamat pelaku sudah kami kantongi. Sehingga anggota kami tengah melakukan pengejaran,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.***

Wartawan: Muhammad Zein
Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik
Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:19 WIB

Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 10:53 WIB

Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 02:31 WIB

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB