DARA | CIANJUR — Mantan Kepala SMK Negeri Cikalongkulon, Cianjur, Jawa Barat, MAW, harus mendekam di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB, Cianjur.
Tersangka yang kini menjabat sebagai kepala sekolah SMK Negeri Leles, Kabupaten Garut itu, digelandang ke Lapas Klas IIB, setelah berkas penyelidikan perkaranya dianggap lengkap oleh Kejaksaan Negeri Cianjur. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penyaluran dana bantuan siswa miskin (BSM) tahun anggaran 2015.
“Tersangka langsung kita lakukan penahanan di Lapas Klas IIB Cianjur, karena berkas penyidikan telah lengkap dan akan dilanjutkan pada tahap penuntutan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri, Cianjur, Yudhi Sufriyadi, kepada wartawan, Jumat (12/7/2019) malam.
Yudhi menjelaskan, dalam menjalankan perbuatannya, tersangka mengambil dan mengelola dana BSM bagi 1.071 siswa untuk kepentingan pribadinya tanpa diketahui para siswa penerima bantuan. Kerugian negara akibat perbuatan MAW mencapai Rp419 juta.
Dana yang seharusnya untuk siswa miskin itu, di antaranya digunakan untuk membeli kendaraan dan membangun rumah milik tersangka. Tersangka, menurut Yudhi, melakukan perbuatannya secara berulang kali.
“Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 subsider pasal 3 dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujar dia.
Dalam eksekusi tersangka, seusai pemeriksaan, di Kantor Kejari Cianjur sempat terjadi insiden. Tersangka, sempat menjatuhkan handphone milik salah seorang wartawan media online karena menolak untuk diambil gambarnya. Beruntung, insiden itu cepat selesai setelah tersangka segera dibawa ke mobil tahanan.
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan