Mabes Polri dan Polres Cianjur Ungkap Pabrik Pembuat Mie Berformalin

Rabu, 18 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto-foto: dara/co.id/Purwanda

Foto-foto: dara/co.id/Purwanda

DARA|CIANJUR – Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Polres Cianjur, Jawa Barat mengungkap pabrik pembuatan mie berformalin di Kampung Tepuh RT 3/8, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, Selasa (17/9/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam pengungkapan itu, petugas gabungan berhasil menciduk tujuh orang pelaku berikut barang buktinya, 2,5 kwintal mie berformalin siap edar, satu mesin produksi, satu unit mobil jenis pickup, dan formalin.

“Ini hasil pengungkapan Mabes Polri bersama Polres Cianjur. Para pelaku diciduk saat mereka sedang menjalankan proses produksi mie berformalin di sebuah pabrik di wilayah Cikalongkulon,” kata Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa (17/9/2019) malam.

Ketujuh orang pelaku yang diciduk terdiri atas pemilik pabrik, pengelola pabrik, dan beberapa orang karyawan. “Ketujuh orang pelaku, yaitu Su (58), WH (31), He (30), Fi (21), AH (25), Hi (34), D (15) semuanya warga sekitaran pabrik,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, lanjut Jaka, mie berformalin hasil produksi itu dipasarkan di wilayah Kabupaten Cianjur dan pabrik tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir.

“Untuk sementara, berdasarkan keterangan, mereka memasarkan mie mengandung bahan berbahaya itu (formalin) di wilayah Cianjur dan memproduksi sesuai dengan pesanan saja. Dalam satu hari bisa memproduksi mie berformalin seberat 200 kilogram hingga 300 kilogram,” katanya.

Jajarannya akan terus melakukan pengungkapan terkait dengan pabrik mie berformalin yang diduga masih ada di wilayah Cianjur. “Kita tidak hanya akan menindak para pemilik pabrik. Tapi juga kita kejar para pemasok bahan berbahayanya,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Jaka, para pelaku dijerat dengan pasal 136 huruf B Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp10 miliar dan pasal 8 ayat 1 huruf A Jo pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar.

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:12 WIB

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:03 WIB

Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka

Rabu, 30 April 2025 - 18:54 WIB

Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor

Selasa, 29 April 2025 - 15:18 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

NASIONAL

ASUS Luncurkan Produk Expert Series dengan TKDN di Atas 40%

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:20 WIB