Lima Tersangka Pengedar Narkoba Diringkus Polres Bandung 

Kamis, 26 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu, ihadir pada gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019). Foto: dara.co.id/Muhammad Zein

Lima orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu, ihadir pada gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019). Foto: dara.co.id/Muhammad Zein

Demi cinta, seorang ibu rumah tangga turut menjadi tersangka, karena mengedarkan sabu milik suaminya yang tengah ditahan…

DARA | BANDUNG – Satuan Narkoba Polres Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Diduga peredaran barang haram ini merupakan jaringan Lapas dengan menangkap lima orang tersangka.

Kelima orang tersangka masing-masing berinisial S alias Aciw (30), AA alias Ben (23), H (48), DR alias Dey (29), dan satu orang di antaranya N alias Nur (29) merupakan ibu rumah tangga.

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan, didampingi Kasat Narkoba, AKP Jaya Sofyan, menuturkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh pihaknya dalam kurun waktu sejak 16 sampai 23 September 2019. Pihkanya menindaklanjuti lima LP dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Bandung.

“Dari lima LP itu, kami amankan lima orang tersangka. Dan ada DPO yang masih kami kejar sebanyak lima orang,” kata Indra, seusai gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (26/9/2019).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Indra, lima orang pengedar narkoba ini diduga merupakan jaringan Lapas Jelekong Baleendah dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung. “Kami akan dalami kembali, mereka diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Jaringan mengerucut ke lapas,” ujarnya.

Dari kelima tersangka, Polres Bandung mengamankan barang bukti 77 gram sabu yang dibungkus dalam klip kecil dan besar, berikut 3 Kg ganja kering dan basah yang dibungkus ke dalam paket kecil dan besar.

“3  kilogram ganja kering dan basah. Ada sabu sekitar 77 gram, bong, dan telepon genggam. Kalau dinominalkan mencapai Rp150 juta,” ujarnya.

Indra menyebutkan, salah satu tersangka yang merupakan ibu rumah tangga mengedarkan sabu milik suaminya, yang kini ditahan di Rutan Kebon Waru. “Kalau kata keterangan pelaku, sabu itu milik suaminya yang kini masih dipenjara di Kebon  Waru. Pelaku katanya sudah mengedarkan sabu selama tiga bulan. Modusnya, ditempel di suatu tempat,” katanya.***

Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru