Lima Mahasiswa Terdakwa Kasus Meninggalnya Ipda Erwin Dijatuhi Hukuman 9 dan 12 Tahun Penjara

Kamis, 28 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi palu hakim. (Thinkstock/Serggn)

Ilustrasi palu hakim. (Thinkstock/Serggn)

“Para terdakwa terbukti melawan pejabat dalam melakukan tugasnya yang sah, yang dilakukan bersama yang menyebabkan orang mati dan luka berat. Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara, terdakwa 1, 3, 4, dan 5 masing-masing 9 tahun dan terdakwa 2 selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua, Glorius Anggundoro.


DARA | CIANJUR – Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, memutus bersalah lima mahasiswa terdakwa kasus meninggalnya Ipda Anumerta Erwin dan tiga anggota Polres Cianjur dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh di depan gerbang Pendopo Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang di pimpin Hakim Ketua Glorious Anggundoro, yang digelar di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Cianjur di Jalan Dr. Muwardi, Kamis (28/5/2020), terdakwa utama dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sedangkan empat mahasiswa lainnya ditetapkan hukuman pidana penjara 9 tahun.

Pembacaan berkas putusan berlangsung selama hampir dua jam, yakni mulai pukul 13.20 WIB hingga 15.10 WIB. Seluruh pertimbangan pun berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum serta pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

“Para terdakwa terbukti melawan pejabat dalam melakukan tugasnya yang sah, yang dilakukan bersama yang menyebabkan orang mati dan luka berat. Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara, terdakwa 1, 3, 4, dan 5 masing-masing 9 tahun dan terdakwa 2 selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua, Glorius Anggundoro saat membacakan putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, dimana terdakwa 2 yakni RS (19) diputuskan pidana penjara 12 tahun dari tuntutan 15 tahun, terdakwa 4 yakni HR (21) diputuskan 9 tahun penjara dari tuntutan 15 tahun, sedangkan terdakwa 1, 3, dan lima yaitu AB (21), MF (20), dan RSa (22) yang dituntut 13 tahun penjara hanya diputuskan menjalani masa hukuman selama 9 tahun.

Jaksa Penuntut Umum, Slamet Santoso mengatakan, majelis hakim kemungkinan melakukan beberapa pertimbangan atas pembelaan kuasa hukum sehingga hukuman pidana yang diputuskan lebih rendah dari tuntutan.

“Dengan mengacu pada pasal 170 dan 214 kami sebelunya menuntut agar RS dan HR dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sementara AB (21), MF (20), dan RSa (22) dituntut 13 tahun penjara. Terkait putusan hari ini yang lebih rendah dari tuntutan, mungkin ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim,” kata Slamet.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Terdakwa, Oden Muharam, mengaku tidak puas dengan putusan terbebut meskipun sudah lebih rendah dibandingkan tuntutan. Menurutnya, para mahasiswa yang menjadi terdakwa dikhiatani oleh putusan yang mengabaikan subtansi.

“Pledoi kami diabaikan dalam sidang ini. Kawan-kawan mahasiswa ini sudah dikhianati dengan putusan tersebut,” tegas Oden.

Untuk diketahui, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam OKP Cipayung plus mengelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Cianjur pada 15 Agustus 2019 lalu.

Tetapi aksi unjuk rasa itu berujung bentrokan di depan pendopo Cianjur. Empat anggota Polres Cianjur, yakni Ipda Erwin Yudha anggota Polsek Cianjur kota, Brigadir Dua Aris Simbolon, Brigadir Dua Yudi, dan Bripda Anip.

Luka bakar serius membuat Ipda Erwin menghembuskan nafas terakhirnya setelah dirawat beberapa hari di RS Pertamina. Sedangkan tiga rekannya mengalami luka berat yang hingga saat ini belum sembuh.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB