KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrowi Sebagai Tersangka Dana Hibah

Rabu, 18 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menpora, Imam Nahrawi (Foto: CNNIndonesia)

Menpora, Imam Nahrawi (Foto: CNNIndonesia)

DARA | JAKARTA – Menpora Imam Nahrawi tersandung hukum. Ia oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KONI mengajukan dana hibah ke kemenpora dan kemudian dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar. Namun, diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Selain itu, kata Alexander Marwata, diduga  telah terjadi kesepakatan antara Kemenpora dengan KONI sebelum proposal diajukan. Diduga ada pengalokasian fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp 17,9 miliar yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Kasus ini pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat lima tersangka yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru