KPK Tahan Delapan Tersangka Proyek SPAM PUPR

Minggu, 30 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | JAKARTA – Delapan orang jadi tersangka kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR. Kini ditahan  KPK di rutan yang berbeda.

BSU (Budi Suharto), Dirut PT WKE, ditahan di rutan KPK C1. LSU (Lily Sundarsih), Direktur PT WKE, ditahan di rutan KPK K4. IIR (Irene Irma), Direktur PT TSP, ditahan di rutan Polda Metro. YUL (Yuliana Enganita Dibyo), Direktur PT TSP, ditahan di rutan Polres Jaksel. (diduga sebagai pemberi).

ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare), Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, ditahan di rutan Guntur. MWR (Meina Woro Kustinah), PPK SPAM Katulampa, ditahan di rutan Polres Jaksel. TMN (Teuku Moch Nazar), Kepala Satker SPAM Darurat, ditahan di rutan Polres Jakpus. DSA (Donny Sofyan Arifin), PPK SPAM Toba 1, ditahan di rutan Guntur. (diduga sebagai penerima).

KPK menduga Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Selain itu, seperti dilansir dari detikcom dua proyek lain yang diatur lelangnya, yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng.

Para tersangka dari unsur Kementerian PUPR itu diduga mengatur lelang agar dimenangi PT WKE dan PT TSP. Pada 2017-2018, kedua perusahaan itu diduga memenangi 12 paket proyek dengan nilai total Rp 429 miliar. PT WKE dan PT TSP, disebut Saut, diduga memberi fee 10 persen dari nilai proyek. Kemudian, fee itu dibagi 7 persen untuk kepala satuan kerja dan 3 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK).***

Editor: denkur

Foto: net

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru