Ketua FSP-TSK SPSI: Kenaikan UMK Bandung 8,51% terlalu Kecil

Rabu, 6 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja Kabupaten Bandung tak layak menerima kenaikan UMK hanya 8,51 persen. Sebelumnya FSP-TSK SPSI meminta kenaikannya itu lebih besar. Berapakah layaknya kenaikan itu?

 

 

DARA | BANDUNG – Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-TSK SPSI) Kabupaten Bandung Jawa Barat, Uben Yunara, mengatakan, kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Bandung tahun naik 8,51 persen. Prosentase sebesar itu ia nilai terlalu kecil.

“Kalau kenaikan UMK tahun ini 8,51 persen dari UMK sebelumnya sebesar Rp 2,9, pekerja  hanya akan menerima Rp3,15 juta. Jadi kenaikannya hanya sebesar Rp250 ribu,”ujar Uben, via telepon, Rabu (6/11/2019).

Padahal, lanjutnya, FSP-TSK SPSI) Kabupaten Bandung sebelumnya menuntut kenaikan UMK daerah ini 12-13 persen. “Dengan kenaikan sebesar itu, ada kemungkinan kesejahteraan pekerja meningkat,” katanya.

Uben menyebutkan, kenaikan UMP dan UMK pada 2020 sebesar 8,51 persen itu berdasarkan kepada data Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut menyiratkan, inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. “Menurut saya, itu masih belum layak diterima pekerja,”  ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Rukmana, menegaskan, pengumuman kenaikan UMK itu harus diumumkan secepatnya dan tidak boleh ditunda-tunda. “Karena informasi pengumuman kenaikan upah itu merupakan hak pekerja untuk mengetahuinya,” kata dia.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. M. Dadang Supriatna, yang dihubungi via WA, meminta, kenaikan UMK harus secepatnya di susun dan segera diumumkan kepada pengusaha dan pekerja. Ia menambah, setelah UMK diumumkan, Pemkab Kabupaten Bandung harus selalu memantau perusahaan agar kenaikan UMK terealisasi.

“Juga harus ada tindakan tegas, bagi pengusaha yang tidak menaikkan UMK, berupa sanksi kurungan penjara atau denda uang,” ujarnya, seraya berharap, sanksi tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi pengusaha nakal.

“Karena biasanya mereka akan mengungkapkan berbagai alasan, sebagai upaya penundaan waktu untuk melaksanakan kewajibannya, menaikkan upah pekerja,” katanya.***

Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sukses Selenggarakan Job Fair, Disnakertrans Bandung Barat Siap Selenggarakan Secara Mandiri
Citarum Harum 10 Bulan dari Sekarang, Jabar Fokus Lahan Kritis dan Penegakan Hukum
Emma Dety: Indonesia Emas Takan Tercapai Jika Masalah Gizi dan Stunting tidak Diatasi Serius
Prakiraan Cuaca Bandung, Kamis 30 Mei 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 30 Mei 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 30 Mei 2024
Pengurus IKWI Kabupaten Bandung Sudah Dilantik, Yeni Herlina Cetuskan Tagline Motekar
BPJS Ketenagakerjaan RT/RW Bandung Barat Tahun 2024 Mandeg, Nggak Ada Anggaran?
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Mei 2024 - 17:55 WIB

Sukses Selenggarakan Job Fair, Disnakertrans Bandung Barat Siap Selenggarakan Secara Mandiri

Kamis, 30 Mei 2024 - 16:35 WIB

Citarum Harum 10 Bulan dari Sekarang, Jabar Fokus Lahan Kritis dan Penegakan Hukum

Kamis, 30 Mei 2024 - 16:27 WIB

Emma Dety: Indonesia Emas Takan Tercapai Jika Masalah Gizi dan Stunting tidak Diatasi Serius

Kamis, 30 Mei 2024 - 08:31 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Kamis 30 Mei 2024

Kamis, 30 Mei 2024 - 08:24 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 30 Mei 2024

Kamis, 30 Mei 2024 - 08:17 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 30 Mei 2024

Rabu, 29 Mei 2024 - 22:20 WIB

Pengurus IKWI Kabupaten Bandung Sudah Dilantik, Yeni Herlina Cetuskan Tagline Motekar

Rabu, 29 Mei 2024 - 20:28 WIB

BPJS Ketenagakerjaan RT/RW Bandung Barat Tahun 2024 Mandeg, Nggak Ada Anggaran?

Berita Terbaru