Kasus Penggelapan Inventasi, Monang Saragih Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Kamis, 24 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Monang Saragih saat menghadiri sidang yang menjerat dirinya (Foto: galamedianews.com)

Monang Saragih saat menghadiri sidang yang menjerat dirinya (Foto: galamedianews.com)

Monang Saragih dituntut lima hingga tujuh tahun penjara. Ia didakwa melakukan penipuan dan penggelapan investasi Koperasi Jasa Hukum (Kopasjakum)

 

 

DARA | BANDUNG – Kasus penggelapan uang anggota Koperasi Jasa Hukum (Kopasjakum) Radio Mora, sebesar Rp5,6 miliar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (24/10/2019).

Pimpinan Kopasjakum, Monang Saragih sebagai terdakwa, dituntut hukuman 5-7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Monang didakwa telah menggelapkan uang anggota koperasi sebesar Rp 5,6 miliar dengan modus investasi di bidang pertanian.

JPU menjerat Monang dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

Dalam dakwaannya, JPU, Angga Insana Husri mengatakan, terdakwa dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain yaitu saksi Erik Victoria dkk, Jayusman Dkk, Shinta Sundayani Farida Dkk, untuk menyetorkan uang senilai Rp 5,685 miliar.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara mendirikan Kopasjakum dan meminta anggotanya untuk mengikuti investasi budidaya kesemek dan jabon, yang faktanya tidak ada,” ujar JPU dalam persidangan.

JPU menambahkan, terdakwa menghimpun dana dari para anggota katanya sebagai penyertaan modal investasi budidaya kesemek, kebon rakyat jabon, dan deposito Kopasjakum. Selain itu, anggota juga menyerahkan modal dalam bentuk simpanan wajib dan sukarela dengan cara menyetorkannya ke rekening BRI Cabang Surapati Core atas nama Kopasjakum.

JPU mengungkapkan, jenis penyertaan modal yang ditawarkan Kopasjakum kepada para anggotanya yaitu ivestasi atau penyertaan modal pohon jabon dan buah kesemek. Untuk invetasi 4 pohon Rp1 juta, anggota Kopasjakum dijanjikan akan menerima bagi hasil Rp 666 ribu, dan dalam jangka waktu tiga tahun menerima Rp 3 juta.

Jika invetasi 5 pohon Rp1 juta, untuk jangka waktu lima tahun dijanjikan akan menerima bagi hasil Rp 800 ribu, dan dalam jangka waktu lima tahun mendapat Rp 5 juta.

“Para anggota Kopasjakum juga dijanjikan mendapatkan fasilitas bantuan hukum, konsultasi hukum gratis, mediasi dan somasi gratis,” ujar JPU.

JPU juga menyatakan, terdakwa untuk menarik minat anggotanya agar ikut menyertakan modal, di awal bulan sudah memberikan keuntungan atau bagi hasil. Padahal, uang tersebut bukan dari hasil keuntungan usaha tersebut, sehingga korban tertarik dan menyetorkan uang senilai Rp 5, 6 miliar dengan kesepakatan uang tersebut akan diapakai untuk kepentingan usaha koperasi.

Namun, setelah disetorkan, uang tidak digunakan oleh terdakwa sebagaimana kesepakatan. Terdakwa malah menggunakan uang tersebut untuk menggaji staf kopasjakum dan kepentingan pribadinya.

Sidang akan dilanjutkan dua kali dalam sepekan yaitu Selasa dan Kami dengan agenda pemeriksaan saksi.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik
Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:19 WIB

Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 10:53 WIB

Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 02:31 WIB

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB