Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kuasa Hukum Biro Perjalanan Haji dan Umrah Intan Raudah Madinah (IRM), Sandi Prisma Putra. (Foto: andre/dara)

Kuasa Hukum Biro Perjalanan Haji dan Umrah Intan Raudah Madinah (IRM), Sandi Prisma Putra. (Foto: andre/dara)

Penggelapan dana yang terjadi di PT IRM menimbulkan kerugian hingga Rp1,8 miliar

DARA| Kasus dugaan penggelapan keuangan yang melibatkan oknum manajemen lama Biro Perjalanan Haji dan Umrah PT Intan Raudah Madinah (IRM) kini telah dalam penanganan hukum.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kuasa Hukum IRM, Sandi Prisma Putra, berkas kasus ini telah dilimpahkan dari penyidik Polri ke Kejaksaan, dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Garut.

Menurut Sandi, dugaan penggelapan dana ini mencuat setelah pihak manajemen baru, yang mulai memimpin sejak Agustus 2023, melakukan audit investigatif.

Audit tersebut dilaksanakan oleh kantor akuntan publik Muhammad Sunusi dan Rekan yang berbasis di Jakarta.

Sandi menyebutkan, berdasarkan hasil audit ditemukan bukti kuat adanya dugaan penggelapan dana yang dilakukan Direktur Utama sebelumnya berinisial T dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.

“Investigasi ini merinci dana tersebut terkait pendapatan jasa umroh selama periode 1 Januari 2017 hingga 28 Februari 2023,” ujar Sandi, Rabu (13/11/2024).

Sandi menuturkan, kasus ini pertama kali dilaporkan pihak PT IRM ke Polda Jawa Barat pada 22 Januari 2024 lalu, dengan nomor laporan LP/B/30/I/2024/SPKT/Polda Jabar.

Sandi mengatakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Direktur Utama IRM, T ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2024. Langkah hukum ini diambil untuk menciptakan transparansi serta memastikan tata kelola keuangan yang bersih di tubuh IRM.

Saat ini, lanjut Sandi, telah dilakukan pergantian kepengurusan di tubuh IRM melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Agustus 2023, dimana disepakati untuk merevitalisasi anajemen IRM dan menyegarkan perusahaan.

“Langkah ini bertujuan agar IRM dapat terus memberikan layanan perjalanan haji dan umrah dengan baik dan profesional kepada jemaah,” ucapnya.

Sandi menambahkan, saat ini dengan manajemen baru di bawah kepemimpinan Dr. Dede Rofiq Yunus, IRM berkomitmen untuk kembali melayani masyarakat yang hendak beribadah ke tanah suci dengan layanan yang terpercaya dan transparan.

Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan biro perjalanan keagamaan agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Sidang Pembacaan Dakwaan

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Yudhi Satriyo, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan penggelapan keuangan yang melibatkan kepengurusan lama Biro Perjalanan Haji dan Umrah Intan Raudah Madinah (IRM).

“Perkara ini sebelumnya ditangani pihak Polda Jabar dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Menurut Yudi, kasus dengan terdakwa Tatas ini bahkan sudah memasuki masa persidangan. Sidang pertama sudah dilaksanakan Selasa, 12 November 2024 di Pengadilan Negeri Garut dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Selasa pekan depan persidangannya akan Kembali digelar dengan agenda permintaan keterangan dari para saksi,” ucap Yudi.

Yudi menyebutkan, dugaan penggelapan yang dilakukan kepengurusan IRM lama telah menimbulkan kerugian hingga Rp1,8 miliar. “Saat ini tersangka sudah di Rutan Garut,” katanya.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?
Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM
OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat
Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan
Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Berita ini 307 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:25 WIB

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:16 WIB

OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:20 WIB

Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:12 WIB

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Berita Terbaru