Dara| Jakarta – Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin telah menyerahkan uang sekitar Rp 3 miliar ke KPK, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah. Neneng saat ini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Neneng dan para kepala dinas yang menjadi tersangka diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.
Menurut Febri, seperti ditulis kompas.com, Neneng rencananya kembali menyerahkan sejumlah uang secara bertahap. “Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya,” ujarnya.
Selain Neneng Hassanah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi juga menyerahkan uang sekitar 90.000 dollar Singapura ke KPK.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka, termasuk Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.***
Editor: Denkur