Kasus Dugaan Kebocoran Data Facebook Kembali Disidangkan

Rabu, 10 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: screenshot viva)

Ilustrasi (Foto: screenshot viva)

DARA | JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyidangkan kasus dugaan kebocoran data pengguna facebook dengan agenda pemeriksaan kuasa hukum facebook, Rabu (10/7/2019).

Gugatan dilayangkan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI)  kepada Facebook atas skandal dugaan kebocoran data yang melibatkan Cambridge Analytica.

“Pihak Facebook kita periksa keabsahan kuasanya. Kami menerjemahkan bahasa surat kuasanya ke dalam bahasa indonesia sebagai syarat beracara di pengadilan wilayah RI,” kata Kuasa Hukum LPPMII Jemmy Tommy seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Tommy mengatakan, kuasa hukum belum sah mewakili Facebook pusat karena surat kuasa dalam bahasa Inggris tersebut harus diterjemahkan oleh penerjemahan bersertifikat resmi berdasarkan standar pengadilan di Indonesia. “Jika kuasa hukum tidak sah mewakili Facebook pusat, maka pihaknya akan menolak kuasa hukum tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya PN Jaksel telah menunda dua kali sidang dugaan kebocoran data. Dalam sidang perdana 21 Agustus 2018, Facebook Indonesia mangkir karena beralasan penggugat salah menyebut nama perusahaan. Facebook Indonesia meminta nama perusahaan diganti menjadi PT Facebook Consulting Indonesia.

Sidang kedua  27 November 2018 Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica kembali tidak menghadiri sidang gugatan.

Sidang ketiga 6 Maret 2019, Facebook pusat hadir diwakili kuasa hukum, tapi surat kuasanya dianggap tidak sah oleh majelis hakim, sehingga majelis hakim menganggap sidang tidak bisa dijalankan.***

Editor: denkur / Sumber: CNNIndonesia

Berita Terkait

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik
Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:19 WIB

Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 10:53 WIB

Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 02:31 WIB

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB