Kakek Cabul di Garut Masuk Bui

Minggu, 1 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto : Liputan6)

Ilustrasi (Foto : Liputan6)

Kronologis kejadian berawal saat korban hendak tidur di rumah saudaranya, namun di tengah perjalanan pelaku memanggilnya dan mengajak main ke rumahnya.


DARA| GARUT- Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengamankan seorang kakek DD (60), warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut karena diduga telah mencabili seorang anak lelaki yang masih di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut, AKP Muhamad Devi Farsawan, menyebutkan, DD ditangkap di rumahnya di kawasan Desa Mekarsari, Kecamatan Cisurupan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

“Pelaku dengan korban ini saling kenal. Begitu kita terima laporan, dan terduga pelaku diketahui ada di wilayah Cisurupan, maka kita langsung terjunkan tim untuk menangkapnya,” ujarnya, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Devi, aksi pencabulan terjadi pada akhir September 2020 lalu di rumahnya Desa Mekarsari, Kecamatan Cisurupan. Kronologis kejadian berawal saat korban hendak tidur di rumah saudaranya, namun di tengah perjalanan pelaku memanggilnya dan mengajak main ke rumahnya.

Setibanya di rumah pelaku, korban diminta untuk memijat di kamarnya dengan diiming-imingi akan diberi imbalan Rp 5ribu.

“Aksi tersebut kemudian diketahui setelah korban melapor orangtuanya. Selanjutnya, orang tua korban pun kemudian mengadukan kasus tersebut ke Polisi,” ucapnya.

Ia menyebut, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mako Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selanjutnya, kasusnya ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, lanjut Devi, pelaku dikenakan
pasal 76 E juncto 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 subsider pasal 292 KUHP.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” katanya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru