Jabar Galang Dana Bebaskan TKI dari Hukuman Pancung

Sabtu, 13 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: net

ILUSTRASI. Foto: net

DARA | BANDUNG –Pemprov Jawa Barat telah berupaya turut membebaskan Ety binti Toyyib Anwar, TKI asal Kabupaten Majalengka, dari ancaman hukuman mati atau qishas di Jeddah, Arab Suadi.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengungkapkan, sebelumnya, penggalanhan dan telah diupayakan  Konsulat Jenderal RI(KJRI) untuk Jeddah. Penggalangan danatersebut untuk membayar diyat 4 juta Real atau Rp15,2 miliar.

Pemerintah berpacu dengan waktu, karena jika dana diyat tersebut tidak terpenuhi maka Ety akan dihukum dipancung. “Pemdaprov Jabar tidak tinggal diam. Kami pun menggalang dana untuk pembebasan Ety,” ujar gubernur, kemarin, dalam siaran pers Humas Jabar.

Pada bulan Ramadan lalu Ridwan Kamil bertemu dengan Dubes Arab Saudi dan meminta pengampunan untuk Ety.

Gubernur menyebutkan, beberapa upaya yang dilakukan dengan antara mengumpulkan sedekah ASN Pemdaprov Jawa Barat melalui rekening Jabar Peduli. Upaya ini dilakukan dua tahap.

Tahap pertama terkumpul Rp1 miliar dan sudah ditransfer. Tahap kedua Rp400 juta.Namun karena diyat keburu terpenuhi, dana tahap kedua ini  masih ada di rekening Jabar Peduli.

“Karena dana diyat sudah terpenuhi, sedekah yang Rp400 juta dari ASN tetap tersimpan di rekening Jabar Peduli,” kata gubernur.

Ia juga meminta Kadin Jabar dan pihak perbankan, terutama Bank bjb agar dapat mengeluarkan sedekah. “Kami juga selalu berkoordinasi dengan Pemkab Majalengka untuk penggalangan dana ini.”

Hingga kini, Disnakertrans Jawa Barat tetap berkomunikasi dengan KJRI untuk menunggu proses administrasi Mahkamah Pengampunan sampai akhirnya Ety binti Toyyib Anwar dapat dipulangkan ke Tanah Air. “Semoga cepat-cepat bisa pulang ke Majalengka,” ujar dia.

Diketahui, pada 2001 Ety bekerja di Kota Taif, Arab Saudi dan dipenjara karena disangka meracuni majikannya, Faisal al Ghamdi. Selama hampir 19 tahun penantian, Ety terus dibayangi hukuman mati.

Pada Mei 2019 Ridwan Kamil mendapat laporan dari Kepala Disnakertrans, telah menerima surat dari KJRI untuk Jeddah perihal penggalangan dana diyat untuk membebaskan Ety dari hukuman mati. “KJRI berkoordinasi dengan Lajnah Awfu Taif untuk memastikan dana diyat buat Ety yang ditransfer pemerintah via KBRI Riyadh telah masuk ke penanggung jawab rekening di sana, yaitu kantor Gubernur Riyadh,” ujarnya.

Masih menurut cerita Ridwan Kmail, keluarga al Ghamdi mengajukan uang tebusan atau dana diyat kepada hakim yang mengadili Ety. Awalnya, hakim memutuskan dana diyat sebesar 30 juta Real.

Namun setelah melalui proses panjang, diyat turun menjadi 5 juta Real. “Dan setelah dinegosiasikan lagi disepakati diyat 4 juta Real,” katanya.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat
Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan
Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:16 WIB

OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:20 WIB

Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:12 WIB

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:03 WIB

Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka

Rabu, 30 April 2025 - 18:54 WIB

Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back

Berita Terbaru