Ini Dua Skema MUI Jabar Terkait Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19

Kamis, 14 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto : Humas Pemkab Bandung)

Ilustrasi (Foto : Humas Pemkab Bandung)

Pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Jawa Barat masih menunggu kajian dari para ahli yang disampaikan pemerintah. Kendati demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat memiliki dua skema dalam pelaksanaan salat Idulfitri ini.


DARA| BANDUNG- Menurut Ketua MUI Jawa Barat, Prof. Rahmat Syafei, ketentuan pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19 tersebut sesuai dengan Fatwa MUI No 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri pada 13 Mei 2020.

Pertama jika di suatu daerah dinyatakan penyebaran kasus Covid-nya sudah terkendali maka boleh melaksanakan salat Idulfitri di masjid, lapangan, mushola, dan tempat lain.

“Daerah yang terkendali itu misalnya di pedesaan, atau di kawasan perumahan yang enggak ada warga lain yang keluar masuk. Daerah seperti ini boleh melaksanakan salat idulfitri di luar rumah,” kata Rahmat kepada wartawan di sela-sela jumpa pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (14/5/2020).

Sedangkan bagi daerah yang penyebaran kasus Covid-nya belum terkendali, maka salat Idulfitri dilaksanakan di rumah saja. Pelaksanaannya bisa berjamaah dengan syarat minimal harus 4 orang, 1 imam, 3 makmum.

“Jika kurang dari empat orang, maka dilaksanakan munfarid atau sendiri-sendiri, tidak usah ada khutbah Idulfitri dan bacaannya tidak perlu dikeraskan. Kalau berjamaah harus ada khutbah dan bacaannya dikeraskan,” jelas Rahmat.

Ia mengharapkan pemerintah segera melakukan kajian, karena 1 Syawal tinggal 9 hari lagi. Kajian ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Terlebih saat ini sudah ada daerah yang menyatakan akan melaksanakan salat Idul Fitri meskipun belum ada kajiannya.

“Makanya, MUI mengharapkan segera ada kajian dari pemerintah mana daerah yang dinyatakan terkendali penyebaran kasus Covid-19 dan yang tidak. Supaya masyarakat lebih tenang. Kalau sudah ada kajian dari ahli itu segera umumkan,” katanya.

Sementara itu, Rahmat menambahkan untuk tata cara takbir. Bagi daerah yang terkendali bisa dikumandangkan di masjid dan dilakukan mulai Maggrib hingga menjelang salat Idulfitri. Tapi bagi daerah yang belum terkendali, maka takbirannya dilakukan di rumah saja.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Begini Komentar Kluivert dan Jay Idzes Saat Diundang Makan Presiden Prabowo
Libur Hari Raya Idul Adha, Tiket Whoosh Tembus 16 Ribu hingga Sabtu Sore
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas: Dana Haji Sebaiknya Tetap Dikelola BPKH
KDM Resmi Terapkan E-Budgeting dan E-Voting di Desa
Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur
Cek Disini, Hasil Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Bupati Bandung
Ekspresi Seni Ratusan Pelajar di Ruang Publik “Warna untuk Bumi” Ingkatkan Kita pada Krisis Iklim
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:25 WIB

Begini Komentar Kluivert dan Jay Idzes Saat Diundang Makan Presiden Prabowo

Sabtu, 7 Juni 2025 - 18:09 WIB

Libur Hari Raya Idul Adha, Tiket Whoosh Tembus 16 Ribu hingga Sabtu Sore

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:09 WIB

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas: Dana Haji Sebaiknya Tetap Dikelola BPKH

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:36 WIB

KDM Resmi Terapkan E-Budgeting dan E-Voting di Desa

Senin, 2 Juni 2025 - 22:11 WIB

Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

OLAHRAGA

MATCHDAY PAMUNGKAS Romeny dan “Kemarahan” Jepang

Senin, 9 Jun 2025 - 12:19 WIB

OLAHRAGA

PRA-PIALA DUNIA Menatap Jepang, Menatap Teluk

Sabtu, 7 Jun 2025 - 20:27 WIB