Hakim Mengganjar Ust Bahar bin Smith Tiga Tahun Penjara

Selasa, 9 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto:bbc.com

foto:bbc.com

DARA | BANDUNG – Majelis hakim PN Bandung mengganjar hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan bagi terdakwa Bahar bin Smith. Putusan majelis hakim tersebut  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Pnuntut Umum (JPU) yang menuntut Bahar bin Smith dengan enam tahun penjara dan denda Rp50juta Subisder tiga bulan kurungan.

Hakim Ketua, Edison Muhammad, dalam sidang vonis yang digelar PN Bandung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Selasa (9/7/2019) siang.  Menurut Edison menyatakan pidana yang dijatuhkan pada terdakwa patut, tepat dan adil juga sesuai dengan tingkat kesalahan yang diperbuat.

Seusai hakim membacakan putusan rtuang sidang kuasa hukum Bahar bertakbir. Karuan ruang sidang menjadi gempita dengan gema takbir.

Bahar bin Smith menurut majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.

Hakim Edison menyebutkan hal memberatkan Bahar bin Smith adalah  perbuatannya yang menyebabkan dua orang menjadi korban serta merugikan nama baik para ulama dan santri di lingkungan pesantren. Sedangkan  yang meringakan di antaranya adalah mengakui dan menyesali perbuatannya, sudah berupaya berdamai dan meminta maaf dengan korban, serta dirinya merupakan tulang punggung keluarga.

 

Wartawan: Bima Satriyadi | editor: aldinar

 

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB