DARA | BANDUNG – Majelis hakim PN Bandung mengganjar hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan bagi terdakwa Bahar bin Smith. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Pnuntut Umum (JPU) yang menuntut Bahar bin Smith dengan enam tahun penjara dan denda Rp50juta Subisder tiga bulan kurungan.
Hakim Ketua, Edison Muhammad, dalam sidang vonis yang digelar PN Bandung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Selasa (9/7/2019) siang. Menurut Edison menyatakan pidana yang dijatuhkan pada terdakwa patut, tepat dan adil juga sesuai dengan tingkat kesalahan yang diperbuat.
Seusai hakim membacakan putusan rtuang sidang kuasa hukum Bahar bertakbir. Karuan ruang sidang menjadi gempita dengan gema takbir.
Bahar bin Smith menurut majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.
Hakim Edison menyebutkan hal memberatkan Bahar bin Smith adalah perbuatannya yang menyebabkan dua orang menjadi korban serta merugikan nama baik para ulama dan santri di lingkungan pesantren. Sedangkan yang meringakan di antaranya adalah mengakui dan menyesali perbuatannya, sudah berupaya berdamai dan meminta maaf dengan korban, serta dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
Wartawan: Bima Satriyadi | editor: aldinar