Gara gara Warisan, Satu Keluarga Dibunuh

Rabu, 28 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: net

Ilustrasi: net

DARA | BANYUMAS – Gara gara berebut warisan empat anggota keluarga dibunuh. Beruntung anggota Kepolisian Polres Banyumas kerja cepat sehingga, para tersangka pelaku segera dibekuk.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, para tersangka berjumlah empat orang, yakni S (52), dan ketiga anaknya yaitu I (32) P (27) dan Sn (37).

Pembunuhan yang terjadi di Desa Pasuinggangan Kabupaten Banyumas ini menurut Bambang Yudhantara para tersangkanya masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Dari hasil pemeriksaan intensif motif para tersangka pelaku bisa diketahui karena dendam akibat masalah tanah  warisan.

Tersangka pelaku berjumlah empat orang dan korbanpun empat orang yang keseluruhanya anggota kelaurga, baik korban maupun tersangka pelaku.

Dipaprkan Bambang, awalnya, tersangka S  sengaja membawa ibunya, Misem, agar rumah orang tuanya yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan itu kosong. Misem diketahui tinggal bersama ketiga anaknya, Supratno (51), Sugiono (46), Heri (41), dan cucunya Vivin (21) yang menjadi korban pembunuhan.

Tersangka S lantas membawa Misem ke rumahnya yang hanya berjarak lima meter dengan alasan merawat karena ibunya saat itu sedang sakit.

Tak lama setelah itu, dua anak tersangka  S yakni I, dan  P masuk ke rumah Misem.

“Mereka menemukan pamannya atas nama Sugiono sedang mandi dan ketika keluar dari kamar mandi langsung dipukul menggunakan besi bekas dongkrak,” ujar Bambang.

Setelah menghabisi Sugiono, tersangka I dan P, keduanyamenggusur jasad  Sugiono ke salah satu kamar di rumah Misem.

Menurut Bambang, sempat terjadi percekcokan hingga terdengar tetangga sekitar rumah Misem sebelum Sugiono dibunuh.

“Saat tetangga datang, ditemui oleh Saminah dan disampaikan bahwa ada permasalahan sedikit, tapi sudah tidak ada masalah. Jadi yang menenangkan tetangga itu ibu para tersangka ini,”katanya.

Tersangka  I dan P kemudian menunggu kedatangan penghuni rumah Misem lainnya, yakni Supratno yang baru pulang dari tempat kerja. Supratno yang merupakan PNS itu langsung dibunuh kedua tersangka dengan cara dipukul menggunakan besi dan tabung elpiji.

Jenazah Supratno pun dibawa ke dalam kamar dan ditumpuk di atas jenazah Sugiono.

“Tidak lama kemudian, datanglah Heri, yang diketahui sebagai putra bungsu Bu Misem. Begitu datang, masuk ruang tengah, Heri langsung dipukul dari belakang oleh kedua tersangka hingga meninggal dunia dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kamar, lalu ditumpuk dengan korban lainnya,”kata Bambang.

Bambang mengatakan kedua tersangka sempat mengingatkan anak Supratno, Vivin, yang juga sepupunya agar tak pulang ke rumah dengan mengirim pesan singkat melalui ponsel. Namun pesan itu tak dibalas karena Vivin sudah telanjur sampai di rumah Misem. Vivin pun akhirnya turut dibunuh oleh kedua tersangka.

“Vivin turut menjadi korban pembunuhan. Keempat korban itu selanjutnya dikubur di belakang rumah Misem pada malam hari,” katanya.

Usai pembunuhan itu, lanjut Bambang, Saminah melarang Misem pulang ke rumah selama hampir satu bulan. Selama itu, Irfan dan Putra selalu membersihkan rumah Misem.

Sejumlah tetangga pun kerap datang untuk menanyakan keberadaan para korban. Namun oleh para tersangka mereka disebut pergi merantau.

Saminah pun beralasan pada Misem bahwa ketiga saudaranya itu pergi merantau sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Sementara Saniah, putri sulung Saminah berperan untuk menjual beberapa barang milik korban di antaranya sepeda motor.

Namun pembunuhan itu akhirnya terungkap setelah kerangka empat korban ditemukan oleh Rasman (63) saat membersihkan halaman belakang rumah Misem pada 22 Agustus lalu. Hanya saja Rasman baru menceritakan penemuan kerangka itu pada seseorang bernama Saren (55) dua hari setelahnya yakni pada 24 Agustus 2019.

Bambang mengatakan ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Khusus untuk tersangka Saminah dikenakan Pasal 480 KUHP di mana dia tidak terlibat dalam rangkaian pembunuhan maupun perencanaannya, namun dia menjual barang-barang milik korban,” ucapnya.


Wartawan : Bima Satriyadi | editor: aldinar / Bahan: CNNIndonesia.com

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB