Dua Tersangka Penganiayaan Dibekuk Polisi

Senin, 22 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Dua tersangka penganiaya IN yakni GG (19) dan TP (15), dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Sukamanah, Desa Langonsari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis 11 November 2021 lalu.


DARA – “Kedua tersangka melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Bermula saat kedua tersangka berpapasan dengan korban menggunakan sepeda motor, lalu terserempet,” ujar AKBP Indra, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 22 November 2021.

AKBP Indra mengatakan, dua tersangka kemudian mengejar dan menabrak motor korban hingga terjatuh. Kemudian GG dan TP yang saat itu sengaja membawa senjata tajam langsung menganiaya dan merusak motor korban.

“Korban mengalami luka di bagian kepala, badan dan kaki, itu luka terbuka ada juga luka akibat benda tumpul. Korban saat ini masih rawat jalan. Salah seorang tersangka ini, usianya masih di bawah umur,” kata AKBP Indra.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan dua bilah golok dan sepeda motor yang digunakan para tersangka.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 170 KUHPidana dan undang undang-undang darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukum penjara maksimal sepuluh tahun,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik
Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:19 WIB

Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 10:53 WIB

Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 02:31 WIB

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik

Berita Terbaru