Dua Hakim Diberhentikan Mahkamah Agung

Kamis, 29 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:kompas)

(Foto:kompas)

DARA|JAKARTA – Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan diberhentikan Mahkamah Agung, termasuk panitera pengganti Pengadilan Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.

Juru bicara MA, Suhadi dalam jumpa pers di Kantor MA, Jakarta, Kamis (29/11/2018) mengantakan, sanksi itu diberikan karena ketiganya tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, kata Suhadi, ketiganya tetap akan menerima 50 persen dari total gaji atau penghasilan mereka, sebab statusnya masih diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil.

“Hak mendapat gaji akan diberhentikan jika ketiganya sudah diberhentikan secara permanen. Pemberhentian permanen ini baru akan dijatuhkan apabila ketiganya sudah divonis bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Suhadi.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru