Puluhan gepok uang palsu (upal) diamankan jajaran Polsek Kadudampit, Kota Sukabumi.
DARA | Upal itu diamankan di Villa Cibunar Salse, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/10/2023).
Kasus upal ini terungkap berawal dari laporan warga yang merasa curiga atas aktivitas di Villa Cibunar Salse tersebut.
Warga mencurigai ada lima orang di villa tersebut yang membawa sebuah peti dikeluarkan dari sebuah mobil dan dimasukan ke dalam villa.
Menurut Kapolsek Kadudampit Iptu Awan Kurniawan, atas laporan itu jajaran polsek melakukan mengecekan ke lokasi dan melakukan pemeriksaan.
“Maka, terungkaplah ada 30 gepok upal pecahan 10 ribu senilai Rp105 juta. Namun, lima orang penyewa villa itu sudah tidak ada di tempat,” ujar kapolsek, Kamis (19/10/2023).
“Pintu villa dikunci dan kuncinya dibawa mereka,” imbuhnya seraya menambah kasus ini masih dalam mendalaman, sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: denkur