Ditangkap KPK, Wahyu Setiawan Miliki Harta Rp12,8 Miliar

Kamis, 9 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (Foto: screenshot detikcom)

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (Foto: screenshot detikcom)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan kini sedang menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu ditangkap atas dugaan suap.


DARA | JAKARTA – Komisioner KPU, Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam dugaan suap. Hari ini masih diperiksa, Rabu (8/1/2020).

Dikabarkan Wahyu Setiawan ditangkap di pesawat saat hendak terbang ke Tanjuing Pandan dari Bandara Sokearno-Hatta. Ia berada di penerbangan ID-6826.

Penangkapan Wahyu membuat kaget jajaran komisioner KPU, sehingga untuk konfirmasi kebenarannya, Ketua KPU Arief Budiman didampingi Pramono Ubaid Tantowi, Ilham Saputra dan Viryan Azis, kemarin langsung menyambangi KPK.

“Kami menanyakan statusnya apa, statusnya terperiksa,” ujar Arief.

Wahyu Setiawan dikabarkan memiliki harta senilai Rp12,8 miliar.

Dikutip dari detikcom, dari situs e-LHKPN KPK, Wahyu terakhir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 30 Maret 2019. Tercatat ia punya 9 bidang tanah di Banjarnegara senilai Rp 3,3 miliar. Diperoleh dari warisan.

Kemudian, Wahyu juga memiliki 6 kendaraan senilai Rp1 miliar, antara lain Mobil Honda Jazz, Mitsubishi All New Pajero Sport, dan Vespa Sprint.

Wahyu juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp715 juta. Bahkan, Wahyu juga melaporkan punya kas dan setara kas senilai Rp4,9 miliar serta harta lainnya senilai Rp2,7 miliar.***

Editor: denkur | Sumber: detikcom

Berita Terkait

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?
Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM
OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat
Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan
Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:25 WIB

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:16 WIB

OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:20 WIB

Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:12 WIB

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Dari Kemeriahan Hari Nelayan Palabuhanratu

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:11 WIB