Diperiksa sebagai Saksi, Mantan Mendag: Semua Pertanyaan Saya Jawab dengan Sebenar-benarnya

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi (Foto: Kemendag)

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi (Foto: Kemendag)

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya periode Januari 2021 sampai Maret 2022.


DARA – Pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Agung Rabu, 22 Juni 2022.

“Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia, taat kepada hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung,” kata Lutfi, seperti dikutip dara.co.id dari viva.co.id, Rabu (22/6/2022).

“Saya sudah datang tepat waktu tepat hari, dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya,” imbuhnya.

Terkait materi pemeriksaan, Lutfi tidak bisa menyampaikannya, sebab itu wewenang penyidik kejaksaan.

“Saya berterima kasih juga kepada teman-teman media yang menunggu sejak jam 9 pagi. Saya tidak akan jawab karena semua materinya. Silakan tanyakan kepada penyidik,” ujarnya.

Masih dikutip dari viva.co.id, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan lima berkas perkara tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 15 Juni 2022.

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan menyerahkan lima berkas atas lima orang tersangka korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO kepada Direktorat Penuntutan Jampidsus, untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 Ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Lima berkas perkara yang dilimpahkan tahap I itu, lanjut Ketut, atas nama tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT).

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Stanley MA (SM); General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang (PTS); dan penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW).

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: denkur

Berita Terkait

Buat Surat Edaran Stop Study Tour, Pj Bupati Bandung Barat Anjurkan Begini
Indonesia Maju Foundation Garap Rp5 Triliun dari Pembentukan Konsorsium Riset dengan UNHAN & Nusantics
Konsorsium IMF-UNHAN-Nusantics Siap Ciptakan Vaksin HPV Karya Anak Bangsa
UNHAN Siap Produksi Vaksin HPV dari Hasil Konsorsium Indonesia Maju Foundation & Nusantics
PPDB 2024, Bey Machmudin Minta Dukungan DPRD Jabar
Tersandung Kasus Narkoba, Kang Mus Berpeluang Direhabilitasi
Catatan Seminar Nasional “Pembaruan Pemikiran Islam di Indonesia”
Bangun Indonesia Sentris Perlu Pemerataan Talenta Digital
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:06 WIB

Buat Surat Edaran Stop Study Tour, Pj Bupati Bandung Barat Anjurkan Begini

Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:13 WIB

Indonesia Maju Foundation Garap Rp5 Triliun dari Pembentukan Konsorsium Riset dengan UNHAN & Nusantics

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:56 WIB

Konsorsium IMF-UNHAN-Nusantics Siap Ciptakan Vaksin HPV Karya Anak Bangsa

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:42 WIB

UNHAN Siap Produksi Vaksin HPV dari Hasil Konsorsium Indonesia Maju Foundation & Nusantics

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:29 WIB

PPDB 2024, Bey Machmudin Minta Dukungan DPRD Jabar

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:45 WIB

Tersandung Kasus Narkoba, Kang Mus Berpeluang Direhabilitasi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:24 WIB

Catatan Seminar Nasional “Pembaruan Pemikiran Islam di Indonesia”

Sabtu, 18 Mei 2024 - 15:14 WIB

Bangun Indonesia Sentris Perlu Pemerataan Talenta Digital

Berita Terbaru