Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya periode Januari 2021 sampai Maret 2022.
DARA – Pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Agung Rabu, 22 Juni 2022.
“Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia, taat kepada hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung,” kata Lutfi, seperti dikutip dara.co.id dari viva.co.id, Rabu (22/6/2022).
“Saya sudah datang tepat waktu tepat hari, dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya,” imbuhnya.
Terkait materi pemeriksaan, Lutfi tidak bisa menyampaikannya, sebab itu wewenang penyidik kejaksaan.
“Saya berterima kasih juga kepada teman-teman media yang menunggu sejak jam 9 pagi. Saya tidak akan jawab karena semua materinya. Silakan tanyakan kepada penyidik,” ujarnya.
Masih dikutip dari viva.co.id, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan lima berkas perkara tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 15 Juni 2022.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan menyerahkan lima berkas atas lima orang tersangka korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO kepada Direktorat Penuntutan Jampidsus, untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 Ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Lima berkas perkara yang dilimpahkan tahap I itu, lanjut Ketut, atas nama tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT).
Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Stanley MA (SM); General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang (PTS); dan penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW).
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: denkur