Diduga Edarkan Sabu-sabu dan Ganja, Dua Oknum Wartawan dan Atlet Balap Sepeda Ditangkap Polisi

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Narkona Jimi Ridwan Sihite, memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (15/12/2022) (Foto: Istimewa)

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Narkona Jimi Ridwan Sihite, memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (15/12/2022) (Foto: Istimewa)

Dua oknum wartawan media online di Kabupaten Garut diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut. Diduga edarkan narkoba jenis sabu-sabu.


DARA | Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, kedua oknum wartawan tersebut masing-masing berinisal ARR dan F.

Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut saat Operasi Antik Lodaya 2022.

“Dua tersangka yang merupakan oknum wartawan tersebut memperdagangkan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (16/12/2022).

Berdasarkan pengakuannya, menurut kapolres, kedua oknum wartawan tersebut mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli melalui online dari Bandung. Sabu-sabu itu kemudian dijual kepada kalangan remaja di Kabupaten Garut.

Dari tangan kedua oknum wartawan tersebut, lanjut kapolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti 17 paket sabu-sabu dengan berat total 26,06 gram.

Selain sebagai pegedar, tersangka ARR dan F juga merupakan pemakai aktif.

“Keduanya mengaku memperoleh sabu-sabu melalui belanja online. Selain pengedar, keduanya juga pemakai dari narkotika tersebut,” ujarnya.

Kapolres menuturkan, selain dua oknum wartawan pihaknya juga mengamankan seorang atlet balap sepeda berinisial MAY.

Atlet yang masih aktif ini ditangkap karena diduga mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis ganja.

“Tersangka MAY juga mendapatkan ganja melalui belanja online dari Bandung. Kemudian ia mengedarkannya di kalangan atlet,” katanya.

Menurut Wirdhanto, tersangka MAY ditangkap di kawasan Kecamatan Garut Kota.

Dari tangan atlet balap sepeda aktif tersebut, polisi menyita barang bukti berupa daun ganja kering seberat 15,24 gram.

“Hingga kini kami masih terus mengembangkan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini. Kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan ditangkap,” ujarnya.

Bukan hanya menjerat dua oknum wartawan dan atlet balap sepeda, lanjut kapolres, Operasi Antik Lodaya 2022 juga menjaring 13 tersangka lain dari kasus berbeda.

Belasan tersangka ini terlibat peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras.

Menurutnya, dari belasan tersangka tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3.820 butir atau tablet obat-obatan terlarang, miras berbagai macam merk sebanyak 578 botol, serta satu jeriken dan lima plastik ciu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai dengan barang bukti dan tindakan yang dilakukan mereka. Yakni untuk narkotika, para tersangka dijerat pasal 111 dan atau pasal 112 dan atau pasal 114 atau pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kemudian untuk psikotropika dikenakan pasal 62 atau pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara, dan untuk obat-obatan, dikenakan pasal 196, 198 UU No.36 tahun 2009 Jo. Pasal 83 UU RI No.36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk penjual miras, tambah Wirdhanto, dikenakan pasal 538 KUHP Jo Perda Kabupaten Garut No.13 tahun 2015 pasal 7 tentang larangan minuman keras dengan ancaman maksimal tiga minggu kurungan.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB