Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Seorang asisten rumah tangga (ART) diduga curi perhiasan majikannya.

DARA | ART tersebut berinisial EH dan berusia 34 tahun.

Tempat kerjanya di Perum Pesona Pangrango blok N No8 Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi.

EH diciduk Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Ia diduga mencuri perhiasan milik majikannya senilai Rp697 juta.

Barang bukti yang turut diamankan polisi berupa cincin emas putih asli, tiga cincin emas imitasi, sebuah cincin emas putih imitasi, dua buah liontin emas imitasi.

Jua ada dua logam emas imitasi, tiga kalung emas imitasi, selembar sertifikat cincin emas kelopak bunga dari Sumbar Riau senilai Rp20.500.000, selembar surat pembelian emas senilai Rp24.870.000 dari Sumbar Riau dan dua kotak perhiasan.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, EH melancarkan aksinya secara bertahap dengan cara mengambil dan menukarkan perhiasan yang dicurinya dengan perhiasan tiruan.

“Perhiasan tersebut berada di kamar majikannya. EH diduga sengaja mengambilnya dan menuikarkan dengan perhiasan tiruan atauimitasi,” ujar kapolres.

“EH diduga melakukan aksinya tersebut sejak Oktober hingga Desember 2024 dan korban menderita kerugian sebesar Rp697.000.000,” imbuhnya.

Hingga berita ini ditayangkan EH sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang diterapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB