Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Seorang Oknum Pengacara sebagai Tersangka

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Seorang oknum pengacara diduga cabuli anak dibawah umur. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.


DARA | Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo mengatakan, oknum pengacara tersebut berinisial HRS, warga Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut AKP Dian, HRS diduga sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Barang bukti sudah dimankan pihak kepolisian.

“HRS sudah kita tangkap dan kita tahan. Modus operandinya, korban awalnya diajak tersangka masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar tersangka langsung mengunci pintu kamar,” kata AKP Dian Purnomo dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Senin (19/12/2022).

Kata AKP Dian, tersangka juga mengancam korban yakni korban akan dipukul jika tidak mau melayani napsu sahwatnya.

“Tersangka mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginan tersangka, sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar AKP Dian.

Soal barang bukti, AKP Dian menjelaskan berupa hasil visum, keterangan saksi dan juga baju korban.

Pasal yang disangkakan, lanjut AKP Dian yaitu tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang-undang perlindungan anak.

“Tersangka terancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar,” kata AKP Dian.

Editor: denkur

Berita Terkait

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik
Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:19 WIB

Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 10:53 WIB

Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 02:31 WIB

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik

Berita Terbaru

CATATAN

PEMBANTAIAN PALESTINA “Argument Clinic”, dan Ironi UE!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 14:18 WIB