Dari Sidang Kasus DAK Cianjur, Kepsek Takut Dimutasi

Senin, 10 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: galamedianews.com

Foto: galamedianews.com

DARA | BANDUNG  – Sidang kasus pemotongan dana alokasi khusus (DAK) fisik SMP di Kabupaten Cianjur, kembali digelar Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/6/2019).

Sejumlah pejabat disidangkan sebagai tersangka yaitu Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin, dan dari unsur swasta, Tubagus Cepy Septhiady.

Dalam sidang hari ini sepuluh kepala SMP dihadapkan sebagai saksi. Terungkap keterangan kenapa kepala sekolah merelakan DAK dipotong hingga 17,5 persen.

Seperti dituturkan salah seorang saksi bernama Nita Helida, Kepala SMPN 2 Mande. Dikatakan, harus meminjam uang untuk menutupi biaya down payment (DP) sebesar 2 persen sebelum DAK cair. “Saya pinjam ke suami, lalu disetorkan ke bendahara sub rayon,” ujar Nita dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dariyanto.

Nita mengaku rela DAK dipotong karena khawatir kebutuhan sarana dan prasarana tidak dipenuhi dan takut dimutasi. “Sebagai kepala sekolah saya harus memastikan sarana dan prasarana bagus. Apalagi saat itu ruang kelas dan guru ambruk. Saya khawatir kedepannya sulit dapat bantuan, jika ada (bangunan) yang rusak lagi,” tutur Nita.

Hal senada disampaikan, kepala SMP 1 Cilaku, Suhendar. Ia mengaku jika tidak setuju dengan pemotongan sebesar 2 persen sebagai DP dan 15,5 persen setelah dana cair tidak akan diberikan bantuan lagi, dan bakal dimutasi karena dianggap tidak loyal kepada atasan (Disdik).***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Jumat, 11 Jul 2025 - 08:20 WIB