Curi Ponsel dengan Modus Jadi Polisi Gadungan

Jumat, 11 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

F oto: dara.co.id/Zein

F oto: dara.co.id/Zein

Dengan alasan punya dua anak dan orang tua yang sedang sakit, pelaku pencurian ponsel menipu dan mencuri pensel pengendara sepeda motor. Ujung-ujung sekarang dia mendekam di sel tahanan polisi.

 

 

DARA | BANDUNG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menciduk DS (26) seorang pelaku pencuri ponsel dengan modus menjadi polisi gadungan. Pelaku ditangkap setelah empat kali melancarkan aksinya di wilayah KBB.

Kapolsek Cisarua, Kompol Ikhwan Heriyanto, menuturkan, saat melakukan aksinya pelaku berpura-pura merazia kendaraan milik korbannya. Setelah mengaku sebagai polisi, ia menanyakan kelengkapan surat kendaraan dari korbannya sambil menenteng replika senjata api di pinggang.

Setelah dipastikan korban tidak membawa STNK, lanjut dia, pelaku kemudian meminta korban untuk mendatangi Polsek Cisarua bersamanya. Sebagai jaminan, ponsel milik korban diambil.

“Setelah itu, pelaku meminta korban untuk mendahuluinya ke Polsek. Ketika itu, pelaku kemudian melarikan diri saat melewati Curug Cimahi,” ujar Ikhwan saat gelar perkara di Mapolsek Cisarua, KBB, Jumat (11/10/2019).

Ikhwan yakin, saat melancarkan aksinya tersebut, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu tidak mengenakan seragam polisi. “Pelaku berpakaian preman, dengan menenteng replika senjata api, dia beraksi sendirian dan mendatangi anak-anak yang sedang nongkrong,” katanya.

Dia mengungkapkan, pelaku ditangkap di sekitar Desa Cihideung, di area bekas Kampung Gajah. Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari warga sekitar.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan, DS mengaku, melakukan aksinya karena terhimpit beban ekonomi. “Saya punya anak dua dan orang tua yang sakit di Banten, saya menyesal,” ujar dia dalam pengakuannya.

Soal replika pistol yang ditentengnya, menurut dia, itu hanya sebuah geretan atau korek gas. Ponsel hasil curian tersebut ia jual Rp250 ribu melalui online.

Atas perbuatannya, Dannis diganjar pasal 368 Juncto 372 dan 378 karena ada unsur penipuan. Ia harus mendekam dibui dengan maksimal kurungan lima tahun.***

Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik
Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:19 WIB

Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 10:53 WIB

Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 02:31 WIB

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB