DARA — Majelis Hakim PN Bandung memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, empat tahun penjara pada sidang Jum’at (23/9/2022).
Majelis Hakim menyatakan Ade Yasin terbukti bersalah menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih.
Vonis empat tahun penjara tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yaitu tiga tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya menurut Ade Yasin dihukum tiga tahun penjara. Sebab Ade Yasin secara meyakinkan menyuap sebanyak Rp1,9 miliar kepada pegawai BPK.
Kecuali it JPU pun menuntut hak politik Ade Yasin dicabut selama lima tahun.
Jaksa menilai Ade telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Meski pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan pledoi Ade Yasin mencucurkan air mata dan menyanggah seluruh dakwaan dan tuntutan JPU, namun majelis hakim berkesimpulan lain dan memvonisnya dengan hukum empat tahun penjara.