Bupati Bandung Imbau Warga Tabayyun dalam Menyerap Informasi

Kamis, 31 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: HUmas Kabupaten Bdg

Foto: HUmas Kabupaten Bdg

DARA | BANDUNG – Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, mengajak warga bertabayyun saat menerima informasi. Caranya, mengklarifikasi dan mencari data pembanding dari sumber terpecaya.

Ajakan tersebut, ia sampaikan dalam menyikapi beredarnya tablod Indonesia Barokah di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bandung. “Untuk memastikan kebenaran suatu informasi, maka bertabayyun lah dengan cara mengklarifikasi dan mencari data pembanding dari sumber terpecaya,” katanya, Kamis (31/1/2019).

Tidak hanya tertuju pada kasus menyebarnya tabloid ini, Dadang Naser mengingatkan warga agar tetap selalu cerdas dan bijak ketika memilah dan memilih informasi dari manapun sumbernya.  “Saya tidak ingin, akibat informasi yang belum tentu kebenarannya, merusak kondusivitas wilayah kita yang sudah terjaga baik. Apalagi jika informasi itu sampai memecah persatuan umat.”

Sebagai kepala daerah, ia berkewajiban untuk menjaga keamanan wilayahnya dari ancaman-ancaman yang dapat merusak kerukunan warganya.  Termasuk dalam menangkal informasi-informasi yang cenderung dapat memprovokasi dan memecahkan kerukunan warga di Kabupaten Bandung.

“Apa lagi memasuki tahun politik, jangan sampai informasi itu berdampak pada pertikaian antarmasyarakat, suku atau agama,” ujar dia.

Melalui Surat Pernyataan Penilaian Dewan Pers Nomor : 01/PP-DP/I/2019 tentang Tabloid Indonesia Barokah, Dewan Pers telah memutuskan bahwa Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Peraturan-peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dalam keputusan itu juga disebutkan, bagi pihak-pihak yang merasakan dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilahkan  menggunakan undang-undang lain di luar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan kontent, bukan pers.

Pernyataan tersebut dirilis Dewan Pers yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin, di Soreang Kamis (31/01). Sementara dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0187/K.Bawaslu/PM.06.00/I/2019 Tentang Penanganan Tabloid Indonesia Barokah, lanjut Januar, di dalamnya memuat informasi yang mengimbau Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota dalam merespon dan memberikan keterangan terkait dengan konten yang termuat dalam Tabloid Indonesia Barokah berkoordinasi dengan Bawaslu RI.***

 

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB