Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun, Inilah Harta Kekayaan Hasil Curang

Selasa, 29 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: detikcom)

(Foto: detikcom)

DARA | MAKASAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Hamzah Mamba, pemilik Abu Tours dalam kasus pencucian uang Rp1,2 triliun milik jamaah umrah. Senin (28/1) kemarin,

Abu Hamzah Mamba terbukti secara sah menggunakan uang milik jamaah umrah itu untuk memperkaya diri sendiri dengan membeli sejumlah aset yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berikut harta kekayaan Hamzah Mamba:daftar pembelian tanah-tanah dan bangunan Hamzah Mamba:

1. Tanah dan bangunan di Jalan Cinere, Perumahan Kartika Residence Blok A, Depok, Jabar

2. Tanah dan Bangunan di Jalan Cinere Raya No 102E, Depok, Jabar.

3. Tanah dan Bangunan di Jalan Warung Buncit No 12, Tegal Parang, Jakarta Selatan.

4. Tanah dan bangunan, di jalan Mampang Prapatan no 14A, Jakarta Selatan.

5. Sebidang tanah di jalan Cinere, No 7B, Depok, Jawa Barat.

6. Sebidang tanah di jalan cinere, no 8D, Depok, Jawa Barat.

7. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

8. Satu rumah dan tanah di Perumahan Permata Mutiara jalan Daeng Tata, Tamalate Kota Makassar.

9. Satu rumah di perumahan Permata Mutiara Blok A30 Jalan daeng tata, Tamalate, Kota Makassar.

10. Sebidang tanah di perumahan di Jalan Talasalapang, Kota Makassar.

11. 1 Unit tanah dan bangunan atau 1 ruko, Jalan Kakak Tua, Makassar.

12. 1 Unit tanah bangunan dan gedung di Jalan Kakatua No 1, Makassar.

13. 4 Unit tanah dan banguan di kompleks pergudangan lantebung Blok A3, Makassar.

14, 1 Unit tanah dan bangunan atau ruko, Jalan kakaktua No 31, atau 35, Makassar.

15, 1 Unit tanah bangunan di Jalan Bajigau, No 32A, Makassar.

16. 1 Ruko di jalan Bajigau, NO 32c, Makassar.

17. Tanah dan bangunan di Jalan Bajigau, No 32E, Makassar.

18. 1 Ruko di Jalan Bajigau, No 32F, Makassar.

19. 1 unit tanah dan bangunan di Kota Makasar.

20. 1 Unit tanah dan bangunan di jalan Patompo I, Makasar

21. 1 unit tanah dan bangunan Jalan Patompo No 27, Makasar

22. 1 Unit tanah dan bangunan di Perumahan Lagosi, NO D7, Gunungsari, Makasar.

23. 1 Unit tanah dan bangunan perumahan di Kabupaten Gowa, Sulsel.

24. 1 tanah dan bangunan hak milik seluas 24 m2, di perumahan Lagoos, No B12, Kab Maros, Sulsel,

25. 1 Tanah dan bangunan seluas 98 m2, di perumahan lagoos A, Kab Maros, Sulsel.

26. Sebidang tanah kantor Abu Tours Cabang Palembang, Kab Hilir Barat.

27. sebidang tanah empang di Galesong Utara, Kab Takalar seluas 9400 m2

28. Sebidang tanah di Desa Parangloe, Kabupaten Gowa seluas 3420 m2

29. 1 unit apartemen Vida View di Jalan Peterani, Kota Makasar.

30. 1 Unit apartemen Vida View lantai 7, Jalan Peterani, Kota Makasar.

31. 1 buah surat, jual beli, apartemen Vida View No 40, Makasar

32. 1 unit tanah untuk kebun, Parangloe, Gowa, seluas 3420 m2

33. 1 Unit rumah di Kota Makasar, Sulsel.

Editor: denkur

Berita Terkait

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?
Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM
OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat
Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan
Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:25 WIB

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:16 WIB

OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:20 WIB

Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:12 WIB

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Berita Terbaru

CATATAN

PEMBLOKADEAN ISRAEL Inggris dan Perancis Merasa “Jijik”

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:14 WIB

Forkopimda KBB usai teken MoU di Upacara Peringatan Harkitnas Tingkat KBB (Foto: doc Prokopim)

BANDUNG UPDATE

SMPB Tingkat SMP di Bandung Barat Menerima 17.070 Siswa

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:50 WIB

CATATAN

ABNORMAL GAZA Israel, dan Dunia tanpa “Polisi”!

Senin, 19 Mei 2025 - 20:35 WIB