Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun, Inilah Harta Kekayaan Hasil Curang

Selasa, 29 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: detikcom)

(Foto: detikcom)

DARA | MAKASAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Hamzah Mamba, pemilik Abu Tours dalam kasus pencucian uang Rp1,2 triliun milik jamaah umrah. Senin (28/1) kemarin,

Abu Hamzah Mamba terbukti secara sah menggunakan uang milik jamaah umrah itu untuk memperkaya diri sendiri dengan membeli sejumlah aset yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berikut harta kekayaan Hamzah Mamba:daftar pembelian tanah-tanah dan bangunan Hamzah Mamba:

1. Tanah dan bangunan di Jalan Cinere, Perumahan Kartika Residence Blok A, Depok, Jabar

2. Tanah dan Bangunan di Jalan Cinere Raya No 102E, Depok, Jabar.

3. Tanah dan Bangunan di Jalan Warung Buncit No 12, Tegal Parang, Jakarta Selatan.

4. Tanah dan bangunan, di jalan Mampang Prapatan no 14A, Jakarta Selatan.

5. Sebidang tanah di jalan Cinere, No 7B, Depok, Jawa Barat.

6. Sebidang tanah di jalan cinere, no 8D, Depok, Jawa Barat.

7. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

8. Satu rumah dan tanah di Perumahan Permata Mutiara jalan Daeng Tata, Tamalate Kota Makassar.

9. Satu rumah di perumahan Permata Mutiara Blok A30 Jalan daeng tata, Tamalate, Kota Makassar.

10. Sebidang tanah di perumahan di Jalan Talasalapang, Kota Makassar.

11. 1 Unit tanah dan bangunan atau 1 ruko, Jalan Kakak Tua, Makassar.

12. 1 Unit tanah bangunan dan gedung di Jalan Kakatua No 1, Makassar.

13. 4 Unit tanah dan banguan di kompleks pergudangan lantebung Blok A3, Makassar.

14, 1 Unit tanah dan bangunan atau ruko, Jalan kakaktua No 31, atau 35, Makassar.

15, 1 Unit tanah bangunan di Jalan Bajigau, No 32A, Makassar.

16. 1 Ruko di jalan Bajigau, NO 32c, Makassar.

17. Tanah dan bangunan di Jalan Bajigau, No 32E, Makassar.

18. 1 Ruko di Jalan Bajigau, No 32F, Makassar.

19. 1 unit tanah dan bangunan di Kota Makasar.

20. 1 Unit tanah dan bangunan di jalan Patompo I, Makasar

21. 1 unit tanah dan bangunan Jalan Patompo No 27, Makasar

22. 1 Unit tanah dan bangunan di Perumahan Lagosi, NO D7, Gunungsari, Makasar.

23. 1 Unit tanah dan bangunan perumahan di Kabupaten Gowa, Sulsel.

24. 1 tanah dan bangunan hak milik seluas 24 m2, di perumahan Lagoos, No B12, Kab Maros, Sulsel,

25. 1 Tanah dan bangunan seluas 98 m2, di perumahan lagoos A, Kab Maros, Sulsel.

26. Sebidang tanah kantor Abu Tours Cabang Palembang, Kab Hilir Barat.

27. sebidang tanah empang di Galesong Utara, Kab Takalar seluas 9400 m2

28. Sebidang tanah di Desa Parangloe, Kabupaten Gowa seluas 3420 m2

29. 1 unit apartemen Vida View di Jalan Peterani, Kota Makasar.

30. 1 Unit apartemen Vida View lantai 7, Jalan Peterani, Kota Makasar.

31. 1 buah surat, jual beli, apartemen Vida View No 40, Makasar

32. 1 unit tanah untuk kebun, Parangloe, Gowa, seluas 3420 m2

33. 1 Unit rumah di Kota Makasar, Sulsel.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB