Bongkar Kasus Novel, Polri Kini Bentuk Timsus

Kamis, 18 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polri

Foto: Polri

DARA | JAKARTA – Membongkar kasus Novel Baswedan, Polri membentuk tim khusus (timsus) untuk memburu tiga terduga pelaku. Dasarnya dari rekomendasi Tim Pencari Fakta, kemarin.

Timsus dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis. Diberi waktu enam bulan untuk mengejar tiga terduga pelaku itu.

Timsus seluruhnya personel Polri, berfungsi penyelidikan dan penyidikan. Dilakukan secara komperhensif.

“Ada tim yang bersifat investigasi, konteksnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Juga ada bantuan yang sifatnya teknis untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan tersebut, umpamanya bantuan teknis mulai dari Puslabfor, Inafis, Dokkes,”  ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Kamis (18/7/2019), dilansir liputan6.com.

Meski dengan waktu yang terbatas, Asep memastikan, kepolisian tetap berkomitmen mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan hingga tuntas.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru