Baru Juga Tiga Hari Bebas, Bahar bin Smith Ditahan Lagi

Selasa, 19 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto : rmoljabar)

Ilustrasi (Foto : rmoljabar)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan status Bahar bin Smith sebagai narapidana (napi) asimilasi dicabut. Dengan demikian, menjalani masa sisa hukuman hingga November 2021.


DARA| JAKARTA- Status napi asimilasi Bahar dicabut Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham karena dinilai melakukan pelanggaran khusus. Diketahui, Bahar sempat bebas melalui program asimilasi, lalu dijemput kembali pada Selasa dini hari (19/5/2020).

Pelanggaran khusus yang dilakukan dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan atau kebencian kepada pemerintah.

Dia juga dinilai telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19 dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramah.

“Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 tahun 2018,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).

“Dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” sambungnya.

Kepala Bagian Humas dan Prokoler Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Bahar bin Smith baru akan bebas dari bui pada 18 November 2021. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 9 Juli 2019 atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

Diketahui, Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg pada Sabtu lalu (16/5/2020). Dia bebas dari tahanan dijemput oleh pengacara Aziz Yanuar dan Ketua PA 212 Slamet Maarif dan beberapa orang lainnya.

Bahar langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedatangannya disambut banyak orang. Terutama para santri yang selama ini menuntut ilmu di pondok pesantrennya.

Mereka yang menyambut Bahar tidak mematuhi imbauan jaga jarak fisik di tengah pandemi virus corona. Tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.

Bahar lalu mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung menggelar kegiatan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, setelah bebas bersyarat lewat program asimilasi. Demikian dikutip dari CNNIndonesia.

Pada Selasa (19/5/2020) dini hari pukul 01.45 WIB, Bahar ditangkap di kediamannya oleh Tim yang terdiri dari Direktorat Kamtib DitjenPAS Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Badan Pemasyarakatan Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor.

Bahar langsung dibawa ke Lapas Gunung Sindur untuk menjalani sisa masa pidananya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:12 WIB

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:03 WIB

Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka

Rabu, 30 April 2025 - 18:54 WIB

Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor

Selasa, 29 April 2025 - 15:18 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 10 Mei 2025

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:33 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 10 Mei 2025

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:30 WIB