Bantah Pernyataan Sandiaga Uno, Kapolres: Tidak Ada Persikusi dan Kriminalisasi di Karawang

Jumat, 18 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dara.co.id/Teguh

Foto: Dara.co.id/Teguh

DARA | KARAWANG – Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya menegaskan, tidak ada tindakan persekusi dan kriminalisasi terhadap warga Karawang, sebagaimana disebutkan Calon Wakil Presiden RI, Sandiaga Uno.  Ada dua kejadian hukum yang dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait Najib.

Pernyataan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, membuat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Porkopimda) Karawang, mencari tahu kebenarannya. “Ada Najib, seorang nelayan di Pasir Putih di Cilamaya, Karawang. Ambil pasir untuk menanam mangriove hutan bakau, dia dipersekusi dan dikriminalisasi,” sebut Sandiaga Uno saat debat Pilpres 2019, Kamis (17/1) malam.

Menurut Slamet, kejadian pertama yang dilaporkan ke Polrek Cilamaya, terkait penganiayaan yang dialami Naijb. Kronologis singkatnya, Najib melakukan penambangan pasir pantai untuk mengurug halaman rumahnya.

Selain itu Najib, lanjut dia, melakukan penebangan pohon mangrove, hingga kemudian ditegur dan terjadi cek-cok antara Najib dengan kelompok masyarakat pecinta lingkungan dan berujung pada penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada September 2017.

Nj (Najib) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cilamaya dan NH telah ditetapkan sebagai tersangka. “Minggu depan akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Karawang. Proses hukum ini kami lakukan secara profesional dan tidak benar jika telah terjadi kriminalisasi,” ujar Slamet.

Selain itu, lanjut Slamet juga, pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan penambangan pasir dan perusakan hutan bakau. Najib diduga telah melakukan perusakan lingkungan dan telah dua kali diundang pihak polres Karawang, namun Najib tidak menghadiri undangan tersebut.

“Tahap penegakan hukum ini baru pada proses taham penyelidikan. Kami mengacu pada Undang-Undang nomo 27 tahun 2007 tentang pengelolaan lingkungan hidup,” kata Slamet.

Ditandaskan Slamet, tidak ada tindakan persikusi atau pemaksaan kehendak secara paksa terhadap seseorang, juga tidak ada tindakan kriminalisasi karena proses hukum telah diungkap secara terbuka dan profesional. “Tidak benar ada persikusi dan tindakan kriminalisasi di Karawang. Hingga saat ini, terhadap Nj (Najib) tidak dilakukan penahanan,” tandasnya.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka

Berita Terkait

OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat
Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan
Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:16 WIB

OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:20 WIB

Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:12 WIB

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:03 WIB

Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka

Rabu, 30 April 2025 - 18:54 WIB

Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back

Berita Terbaru