Bakal Ada Tersangka Baru Pada Kasus Tipikor Pencairan Kredit BJB Syariah

Senin, 18 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: bola.com

foto: bola.com

DARA | JAKARTA –  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Pol Dedi Prasetyo,  memastikan bakal ada tersangka baru pada  kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif Bank BJB Syariah ke PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi.

 

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri lanjut Dedi, tengah melakukan gelar (ekspose) perkara.

“Tim penyidik masih melakukan ekspose secara intenal. Setelah ekspose mengumpulkan keterangan dan alat bukti, statusnya akan naik ke penyidikan,” kata Dedi di Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, pada Ahad, (17/3/ 2019) seperti dilansir tempo.co.

Dedi menjelaskan, setelah melakukan ekspose perkara, penyidik akan langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, yang diikuti dengan penetapan tersangka baru.

Alasan peningkatan status hukum kasus tersebut lanjut  Dedi, karena ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yaitu  hilangnya uang negara sebesar Rp548 miliar akibat kredit macet.

“Di situ kan ada perbuatan melawan hukum itu. Harusnya Pak Aher tahu itu sebagai pemegang saham mayoritas di Bank BJB,” kata Dedi.

Penyebutan Aher itu adalah mantan gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Disebutkan  Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi  memeriksa Aher secara intensif pada Rabu, (13/3/2019).

Kasus ini, polisi telah menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah (BJBS)  Yocie Gusman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit BJBS kepada debitur atas nama PT Hastuka Sarana Karya periode 2014 hingga 2016. Perkaranya kini tengah berlangsung di PN Tipikor Bandung. Senin (18/3/2019) persidangan berlangsung dengan agenda keterangan terdakwa.

Yocie Gusman sebelumnya diketahui sebagai mantan Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Bogor. Teungkap di PN Tipikor Bandung Jabar, Yocie didakwa tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke AW, selaku pimpinan PT HSK dalam memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp548 miliar.

Dana sebesar itu itu digunakan PT HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok. Penyaluran kredit tersebut belakangan diketahui dilakukan tanpa agunan.

Sebagai debitur, PT HSK malah mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit tersebut macet sebesar Rp548 miliar. ***

 

Bahan : tempo.co

Berita Terkait

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara
Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:23 WIB

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:54 WIB

Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tak Diberi Pinjaman, Seorang Sopir Aniaya Karyawan Koperasi Merah Putih

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Dua Pengedar Sabu, 9,97 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB