| Polres Sukabumi melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana dan penyakit masyarakat periode September hingga Oktober 2026.
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres dan Bupati Sukabumi, unsur Forkopimda, jajaran TNI-Polri, serta instansi terkait, Kamis (5/11/2026).
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, SH, SIK, MH, mengapresiasi seluruh personel Polres Sukabumi dan jajaran Polsek yang telah bekerja keras dalam mengungkap berbagai kasus serta mengamankan barang bukti tersebut.
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 12.000 botol minuman keras berbagai merek, narkotika jenis sabu seberat 962,86 gram, ganja seberat 7,3 gram, obat keras terbatas sebanyak 18.822 butir, psikotropika sebanyak 356 butir, narkotika jenis sintetis seberat 20,53 gram, ekstasi sebanyak 14 butir, serta 2.863 buah knalpot brong.
"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan representasi dari hasil pengungkapan yang telah dilakukan Polres Sukabumi beserta jajaran selama periode September sampai dengan Oktober 2026," ujar kapolres.
Kapolres berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban atas hasil penegakan hukum, tetapi juga memberikan pesan tegas bahwa Polres Sukabumi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal, narkotika, obat-obatan terlarang maupun pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.***
